Menuju konten utama

Lapas Sleman Belum Bebaskan Perdana Arie, Masih Ditahan Sehari

Khosim menjelaskan, dasar hukum penggunaan kalender Terlam merujuk pada pedoman dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Lapas Sleman Belum Bebaskan Perdana Arie, Masih Ditahan Sehari
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan ke Masyarakat, Khosim Nur Zaman saat ditemui awak media di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Mlati, Sleman pada Senin, (23/2/2026). tirto.id/Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman belum mengeluarkan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran tenda polisi di depan Polda DIY.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan ke Masyarakat, Khosim Nur Zaman, menjelaskan terdakwa Perdana Arie masih mempunyai sisa tahanan satu hari.

"Jadi, potongan tahanannya itu karena dia sudah menjalani kurang lebih 5 bulan 2 hari. Jadi, sisa 1 hari. Ketemunya itu setelah tanggal diputus, ditambah vonisnya 5 bulan 3 hari itu, ketemunya tanggal 24 Februari 2026," kata Khosim saat ditemui awak media di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Mlati, Sleman pada Senin, (23/2/2026).

Khosim mengatakan perhitungan tersebut menggunakan kalender Terlam. "Kalender Terlam itu kalender yang berasal dari masa kolonial Belanda, masih kita terapkan sampai dengan sekarang," ujarnya.

Dia menjelaskan, dasar hukum penggunaan kalender Terlam merujuk pada pedoman dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan, mengungkapkan adanya perbedaan perhitungan dari pihak lapas. "Padahal di sini, kami semua, penuntut umum harusnya menghargai dan mengikuti putusan hakim di mana hakim menyatakan hari ini dibebaskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari kepada terdakwa Perdana Arie. Meski dijatuhi vonis, hakim menegaskan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa setelah putusan dibacakan karena masa tahanan sama dengan vonis.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher