Menuju konten utama

Polisi Tangkap Eks Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap mantan kaki tangan gembong narkoba, Fredy Pratama.

Polisi Tangkap Eks Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penindakan Februari-April 2025, Selasa (29/4//2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap mantan kaki tangan gembong narkoba, Fredy Pratama.

“Kami sampaikan untuk jaringan Fredy Pratama, ini adalah jaringan besar internasional, cukup luas, maka dari beberapa ungkapan yang kami lakukan, setelah kami pelajari, kami analisis, masih ada kaitannya,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

David mengemukakan, sejak Februari sampai April 2025, 1.566 kasus telah diungkap. Total tersangka yang tekah dilakukan penangkapan mencapai 2.038 orang.

“Walaupun tidak secara langsung, tetapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada saudara Fredy itu,” ucap David.

Dia memerinci penyidik juga menyita barang ganja sebanyak 211,39 kilogram, sabu 25,98 kilogram, ekstasi sebanyak 24.879 butir (setara 12,44 kilogram), tembakau sintetis 8,62 kilogram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 103.377 butir (sekitar 51,86 kilogram).

Selain itu, juga ditemukan narkotika cair (tetrahidrokanabinol/THC) sebanyak 1.892 mililiter, ketamin bubuk 2,84 kilogram, serbuk bibit sintetis hampir 1 kilogram, dan kokain seberat 3,96 gram.

Apabila dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, kata dia, barang bukti ini setara dengan Rp48 miliar. David mengakui saat ini pemasok narkoba jaringan internasional telah berkembang pesat, hingga menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba.

"Sekarang sudah dibuat banyak di berbagai negara. Baik dari Afrika, kemudian Irak, Iran, kemudian cina sudah pasti. Kemudian, ada juga dari negara Amerika Selatan Yang terbesar saat ini, peredaran yang terbesar di Indonesia ini. Dari Cina," tutur David.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama