Menuju konten utama

Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK 4 Semarang

Polisi menghadirkan 4 pelaku yang terlibat tawuran sementara anggota yang menembak korban GRO berinisial R masih dalam pemeriksaan Paminal.

Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK 4 Semarang
Ilustrasi Penembakan Masal. foto/istockphoto

tirto.id - Polrestabes Semarang menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO di lokasi sekitar Manyaran hingga Ngaliyan, Selasa (26/11/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menerangkan, kepolisian mencatat setidaknya ada 3 lokasi kejadian yang diduga sebagai awal mula tawuran antar-kelompok tersebut.

"Kurang lebih ada tiga lokasi. Lokasi awal mereka berkumpul, adu fisik, hingga ke lokasi saling kejar," katanya di sela-sela rekonstruksi sebagaimana dikutip Antara, Selasa (26/11/2024).

Menurut dia, empat pelaku yang terlibat tawuran dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut. Sementara itu, lokasi penembakan berada di wilayah Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Ia menuturkan anggota polisi berinisial R yang diduga sebagai pelaku penembakan sedang dalam pemeriksaan di Paminal. Ia menjelaskan pendalaman terhadap oknum polisi dalam kasus tersebut. "Anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Menurut Artanto, pertanggungjawaban berupa penggunaan alat apakah sudah sesuai prosedur standar operasional.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut pun dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut mereka terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN POLISI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher