Menuju konten utama

Polisi: Penembakan Murid SMK di Semarang Berawal dari Tawuran

Dalam peristiwa di Semarang Barat, GRO disebut salah satu bagian dari geng Tanggul Pojok.

Polisi: Penembakan Murid SMK di Semarang Berawal dari Tawuran
Ilustrasi Penembakan Masal. foto/istockphoto

tirto.id - Polrestabes Semarang menjelaskan mengenai kronologi adanya murid SMKN 4 berinisial GRO (17) yang meninggal dunia akibat ditembak anggota polisi pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Peristiwa itu disebut berawal dari aksi tawuran antargengster.

"Pada Minggu dini hari kemarin, kami menangani setidaknya ada tiga peristiwa tawuran antargeng di Kota Semarang, yakni di Kecamatan Gayamsari, Semarang Utara, dan di Semarang Barat," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Irwan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah anak yang telah dibawa ke kantor polisi dan diperiksa. Bahkan, ada yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni dua dari kejadian tawuran di Gayamsari dan di Semarang Barat ditetapkan empat tersangka.

Irwan menjelaskan bahwa dalam peristiwa di Semarang Barat, GRO menjadi salah satu bagian dari geng Tanggul Pojok. Dalam peristiwa itu, geng GRO melawan gengster bernama Seoja Plus.

"Saat kedua kelompok gengster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi. Kemudian, dilakukan upaya untuk melerai. Namun, kemudian ternyata anggota polisi berdasarkan informasi dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas," tutur Irwan.

Dia mengatakan bahwa saat itu anggota yang melakukan penindakan tengah dalam perjalanan pulang dan melintasi Perumahan Paramount. Saat ini, kata Irwan, anggota itu tengah dalam pemeriksaan oleh Paminal.

Irwan menegaskan bahwa penanganan peristiwa ini masih berjalan. Dia pun memastikan bahwa kasus ini akan mengungkap semua pihak yang terlibat dan terbukti melakukan kesalahan.

Sebagai informasi, GRO sempat dilarikan ke RS Kariadi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dia dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi