Menuju konten utama

Polisi Benarkan Politikus Dedi Mulyadi Dilaporkan Soal Isu Hoax

Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, dilaporkan ke polisi karena diduga menyebar hoax tentang klaim keterangan palsu saksi kasus pembunuhan Vina-Eky.

Polisi Benarkan Politikus Dedi Mulyadi Dilaporkan Soal Isu Hoax
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan dan memberikan dukungan terhadap keluarganya di pengadilan Negeri Kelas 1A, Selasa (2/07/2024). (FOTO/Muhammad Akmal Firmansyah)

tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dedi Mulyadi. Laporan dilakukan terkait berita bohong, yakni klaim keterangan palsu dalam perkara pembunuhan Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita, atau perkara pemubunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu.

Pelaporan tersebut dilakukan berkaitan perbincangan antara Dedi Mulyadi dengan salah satu saksi perkara pembunuhan Vina-Eky, Dede Riswanto tentang keterangan palsu yang disampaikan salah satu saksi, Aep Rudiansyah. Pernyataan tersebut ditayangkan di akun YouTube Dedi Mulyadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengemukakan, pelapor dalam kasus ini berinisial SWS. Dia melaporkan Dedi Mulyadi dengan Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi ini masih awal karena laporannya baru diterima kemarin tanggal 30 Juli ya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Ade menerangkan, SWS mengklaim bahwa dalam percakapan Dede sebagai upaya memberikan keterangan atau berita bohong tentang korban. Pernyataan itu diklaim telah ditonton oleh publik secara luas.

Ade menekankan, penyidik akan mendalami laporan itu dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu.

"Jadi kewajiban Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat adalah melakukan pendalaman. Apakah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," tutur Ade.

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan kuasa dari Aep untuk membuat laporan. Dia mengatakan, pelaporan berkaitan tuduhan Dede dan Dedi Mulyadi tentang kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon.

Tuduhan tersebut, kata Pitra, diyakini sudah membuat Aep hingga keluarganya terintimidasi oleh masyarakat. Laporan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril,” kata Pitra dalam keterangan resminya.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher