tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Keduanya merupakan saksi kunci dari penetapan tersangka tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan hari ini memang dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah menetapkan ketujuhnya sebagai terpidana, melainkan gelar perkawa awal.
“Harus saya luruskan, jadi memang hari ini jam 11.00 dijadwalkan jam 11.00 adalah gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana atas dugaan keterangan palsu Aep dan Dede. Kemudian, penyidik bakalan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara pagi ini.
“Karena ini untuk kita keperluan mengetahui, meneliti, mengetahui apa sih yang dilaporkan, kemudian objek apa yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan ini,” tutur Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani memaparkan meski Dede sudah menyatakan kepada publik bahwa dalam kesaksiannya itu memang dia tidak benar-benar melihatnya dan siap dipenjara, namun penyidik tetap harus mendalaminya.
“Kami buktikan apakah yang disampaikan untuk pengakuan saudara Aep dan lain sebagainya, itu yang kami buktikan,” ucapnya.
Di sisi lain, Djuhandani juga mengatakan bahwa penyidik juga akan melihat berbagai perkembangan di masyarakat karena adanya upaya saling lapor. Selain itu, dia menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tetap mempercayai penananganan kasus ini oleh kepolisian.
Djuhandani menekankan, dari mulai Itwasum, Propam, hingga Bareskrim terus memberikan asistensi penanganan perkara Vina dan Eky. Sehingga, transparansi kasus ini akan selalu dikedepankan.
“Proses ini wujud komitmen Polri untuk membuktikan apakah perbuatan-perbuatan ataupun yang ada ini, seperti apa ini, percayakan pada kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto