tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Pengungkapan ini bermula pada 18 Mei 2022 ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak di sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
“Petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek 'Lapama'. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Merek tersebut juga diduga menyesatkan lantaran pada label terdapat izin edar dari perusahaan lain. Kode baru yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain, serta tidak mencantumkan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Petugas kemudian mengamankan tujuh pelaku dari tempat kejadian perkara dan barang bukti (berupa) 628 karton berisi masing-masing 12 botol minyak goreng merek Lapama berukuran 800 ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng," sambung Luthfi.
Polisi pun mendalami perkara. Hasilnya, penelusuran kepolisian mengarah ke tempat pengemasan minyak goreng oleh CV Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di lokasi tersebut kepolisian menyita 895 karton berisi minyak goreng Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter dan menangkap RAN selaku direktur perusahaan itu.
Modus yang dilancarkan yakni membeli bahan baku minyak berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang. Setiap bulan pelaku membeli 7-8 ton minyak non subsidi seharga Rp20.800 per kilo. Kemudian minyak tersebut dikirim ke gudang CV Alam Timur Jaya dan CV Bumi Mondoroko.
Selanjutnya, minyak goreng dikemas ulang dengan merek 'Lapama' dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000 atau Rp19.500 tiap botol. "Total barang bukti yang diamankan 18.288 botol Lapama ukuran 800 ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa izin atau seberat 12 ton," jelas Luthfi.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan terkait peredaran minyak goreng.
Para pelaku dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz