Menuju konten utama

Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mbah Tupon ke Kejati

Kini, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon telah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mbah Tupon ke Kejati
Konferensi pers di Polda DIY terkait perkembangan kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon pada Jumat, 20 Juni 2025. tirto.id/Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penanganan kasus mafia tanah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon kini resmi memasuki Tahap II. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pada Selasa (12/8/2025).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan enam tersangka dengan barang bukti ke Kejati DIY. Sehingga kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ungkap Kombes Pol Ihsan pada di Mapolda DIY pada Rabu, (13/8/2025).

Ihsan mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah. Dia pun meminta masyarakat tidak ragu melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) punya korban.

Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat, 20 Juni 2025. Pada saat itu, penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.

Sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti SHM 24451 atas nama Indah Fatmawati, SHM 24452 atas nama pelapor yakni Mbah Tupon, dan dokumen lain berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini, namun satu tersangka yakni Anhar Rusli belum diserahkan ke Kejati DIY karena berkas berkas belum dinyatakan lengkap (P21).

Ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP. Selain itu, juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah