tirto.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghormati pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, keputusan ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Dia juga menyebut, dari sisi prosedural, keputusan abolisi dan amnesti ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat.
Andi berharap, semua pihak dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.
"Kami percaya pada sistem checks and balance dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," pungkasnya.
Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan. Hasto telah divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan, Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Dia telah divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Keduanya, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kubu Tom Lembong dan Kejaksaan Agung telah mengajukan banding sebelumnya. Namun, kubu Hasto dan KPK belum mengajukan banding.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























