Menuju konten utama

PLTA Batang Toru Punya Siapa & Apakah Milik Pemerintah?

Simak informasi apakah PLTA Batang Toru milik siapa, apakah dikuasai oleh pemerintah? Cek info selengkapnya di sini.

PLTA Batang Toru Punya Siapa & Apakah Milik Pemerintah?
PLTA Batang Toru. foto/Dok. PLN
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir Sumatra pada akhir November 2025. Salah satunya PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang menjadi pengembang PLTA Batang Toru.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, seperti dikutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal ini dilakukan setelah Hanif melakukan inspeksi udara di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS. Tekanan ini membuat erosi dan berperan dalam banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ungkap Rizal Irawan.

Siapa Pemilik PLTA Batang Toru, Apakah Punya Pemerintah?

Pada awalnya, proyek PLTA Batang Toru direncanakan memperoleh pendanaan dari Bank Dunia. Akan tetapi, lembaga tersebut mundur setelah kajian mengindikasikan adanya potensi dampak lingkungan yang signifikan.

Setelah itu, Bank of China (BOC) maju sebagai pemberi pinjaman utama dengan nilai investasi mencapai 1,6 miliar dolar AS, atau sekitar Rp21 triliun.

Namun BOC kemudian juga melakukan evaluasi ulang dan menunda keputusan karena protes aktivis lingkungan, meski akhirnya tetap melanjutkan proyek setelah janji komitmen pada pendanaan hijau, menjadikannya proyek pembangkit listrik tenaga air terbesar di Sumatra.

PLTA Batang Toru adalah proyek pembangkit listrik yang berlokasi di sungai Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara. PLTA ini dikembangkan dan dioperasikan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

Pada pembuatannya, PLTA Batang Toru dimaksudkan untuk berkontribusi sekitar 15 persen dari kebutuhan listrik beban puncak Sumatra Utara. Pembangkit ini merupakan bagian dari PSN (Program Strategis Nasional) Indonesia untuk membangun sejumlah pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 MW.

PLTA Batang Toru dimiliki oleh konsorsium yang dikembangkan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), dengan pemegang saham utama termasuk PT Dharma Hydro Nusantara, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), afiliasi PLN, dan Fareast Green Energy, serta listriknya akan dijual ke PT PLN (Persero).

Proyek ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk energi terbarukan, meskipun awalnya menghadapi kendala lingkungan terkait Orangutan Tapanuli. Perusahaan ini beroperasi sebagai Independent Power Producer (IPP) yang nantinya akan menjual listrik yang dihasilkan kepada PLN.

Secara korporasi, PT NSHE dimiliki oleh tiga konsorsium utama:
  1. PT Dharma Hydro Nusantara (52,82%) yang merupakan bagian dari Dharmawangsa Group dan merupakan pemegang saham terbesar.
  2. PT Fareast Green Energy (22,18%)
  3. PT Pembangkitan Jawa–Bali (PLN Nusantara Renewables) (25%).

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Edusains
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Iswara N Raditya