Menuju konten utama

Daftar Pihak yang Disegel Menhut Penyebab Banjir-Longsor Sumatra

Daftar pihak yang disegel Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni per Senin (8/12) berjumlah tujuh. Simak daftar selengkapnya di sini.

Daftar Pihak yang Disegel Menhut Penyebab Banjir-Longsor Sumatra
Foto udara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyegel sejumlah 7 pihak subjek hukum yang diduga menyebabkan banjir dan longsor Sumatra. Lantas, siapa saja daftar pihak yang disegel Menhut?

Mengutip laporan Antara, Menhut sebelumnya sudah mengindikasikan sebanyak 12 subjek hukum yang dianggap memperparah bencana alam di Sumatra. Informasi ini disampaikan Juli Antoni melalui rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI tanggal 4 Desember 2025 di Jakarta.

Proses inventarisasi terhadap pihak yang terindikasi menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh ini masih berlanjut. Adapun pihak Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kemenhut dipercaya untuk mengemban tugas inventarisasi tersebut.

"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum," kata Raja Juli Antoni pada Kamis (4/12).

Daftar Pihak yang Disegel Menhut Terkait Banjir-Longsor Sumatra

Dari sebanyak 12 subjek hukum yang terindikasi menyebabkan banjir dan longsor Sumatra, sudah ada 7 pihak yang disegel. Setiap pihak ini menguasai areal konsesi tertentu.

Awalnya, sebanyak 4 pihak yang disegel Menhut mencakup 1 Perseroan Terbatas (PT) dan 3 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Di antaranya PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, PHAT David Pangabean di Desa Simanosor (Tapanuli Selatan), PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, dan PHAT Ritonga di Dosok Sahut (Tapanuli Utara).

Berikutnya, Menhut Juli Antoni menyegel lagi tiga subjek hukum. Pihak Kementerian Perhutanan (Kemenhut) menyegel PT AR di Kecamatan Batang Toru, PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse, dan PHAT Mahmudin di Kecamatan Saipar Dolok Hole (Tapanuli Selatan).

Sesuai keterangan Juli Antoni, pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap 5 subjek hukum yang tersisa. Mereka yang dikonfirmasi melanggar aturan segera disegel.

"Masih ada 5 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," tuturnya di Jakarta pada Senin (8/12).

Sehubungan dengan bencana banjir dan longsor Sumatra, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengumumkan juga tentang adanya 4 perusahaan yang disegel di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

Di antaranya meliputi PT Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) dan PT Agincourt Resource, PT Perkebunan Nusantara III, serta PT Sago Nauli.

Langkah penyegelan terhadap keempat pihak tersebut telah dijalankan secara bertahap sejak Jumat (5/12) hingga Minggu (7/12). Pihaknya masih memeriksa lagi 4 perusahaan lain yang terindikasi.

Ingin mengetahui kabar terbaru mengenai perusahaan yang terindikasi dan disegel karena diduga memengaruhi banjir serta longsor Sumatra. Pantau berita lengkap dan terbarunya di bawah ini.

Kumpulan Berita Banjir

Baca juga artikel terkait BENCANA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Indyra Yasmin