tirto.id - PT PLN (Persero) mendorong penerapan skema Government-to-Government (G-to-G) atau antarpemerintah yang dikonsolidasikan melalui satu BUMN untuk perdagangan listrik lintas batas negara.
Proposal ini diajukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan dengan Komisi XII DPR RI.
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN, Yusuf Didi Setiarto, mengungkapkan hal ini perlu dilakukan guna mengoptimalkan posisi tawar Indonesia dan menghindari tekanan pasar dari negara pembeli, seperti Singapura.
"Kalau ini G to G dan dimandatkan pada satu BUMN untuk bisa mengkonsolidasikan kekuatan nasional, maka kita lah yang mengatur main dengan Singapura, bukan sebaliknya. Ini proposal kami," katanya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Didi, pemerintah harus belajar dari kesuksesan ekspor gas bumi ke Singapura. Saat itu, Pertamina berhasil mengonsolidasikan pasokan dari berbagai blok untuk menciptakan kekuatan nasional.
"Kita punya preseden yang cukup baik ketika ekspor gas ke Singapura di mana dikonsolidasikan oleh Pertamina waktu itu," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa dengan berkembangnya wacana ASEAN Power Grid (APG), perdagangan listrik antarnegara adalah sebuah keniscayaan. Namun, strategi yang diambil akan menentukan apakah Indonesia menjadi pemain yang kuat atau justru didikte oleh pasar.
"Pertanyaannya, strategi negara seperti apa yang kita mau undangkan dalam UU yang baru nanti ini. Apakah setiap pelaku usaha bisa mengakses market tersebut atau dikonsolidasikan melalui perusahaan negara," ucapnya.
Yusuf memaparkan dua skenario yang kontras. Jika akses pasar dibuka untuk masing-masing pelaku usaha atau individual berdasarkan block by block, posisi Indonesia akan sangat lemah.
Sebaliknya, jika menggunakan skema G-to-G dengan mandat kepada satu BUMN untuk mengonsolidasikan kekuatan nasional, Indonesia akan memegang kendali.
Baginya, proposal ini bertujuan untuk memastikan Indonesia dapat mengoptimalkan potensi ekonominya dan tidak terjebak dalam persaingan harga antarsesama perusahaan yang justru akan menguntungkan pihak pembeli.
Dengan konsolidasi, Indonesia dapat menetapkan harga, volume, dan syarat perdagangan yang lebih menguntungkan secara nasional.
"Kalau kita mengakses pasar Singapura secara individual blok by blok, kita akan didikte oleh market Singapura, karena dia sudah pakai market clearing," jelasnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































