Menuju konten utama

Pilkada Ulang 2025 karena Kotak Kosong di Mana Saja?

Pilkada Ulang 2025 digelar usai kotak kosong menang di beberapa daerah. Simak daftar wilayah terdampak dan aturan politik yang menyertainya.

Pilkada Ulang 2025 karena Kotak Kosong di Mana Saja?
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Fenomena kotak kosong kembali muncul dalam Pilkada Serentak 2024 dan memunculkan dinamika baru dalam politik lokal. Sejumlah daerah harus menghadapi kondisi di mana kotak kosong justru berhasil mengalahkan calon tunggal yang maju.

Kondisi ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR menyepakati pelaksanaan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 untuk daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Kesepakatan tersebut diumumkan untuk memastikan hak politik masyarakat tetap terjamin.

Pilkada ulang digelar sebagai jalan keluar agar rakyat dapat memilih kembali calon kepala daerah yang lebih kompetitif. Dengan begitu, proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterwakilan.

KPU menegaskan bahwa opsi ini sudah diatur dalam regulasi jika kotak kosong menang. Hal itu berarti calon tunggal yang kalah tidak bisa dilantik, sehingga jabatan kepala daerah belum bisa terisi definitif.

Masyarakat di daerah yang terdampak akan kembali dilibatkan dalam proses pemilihan ulang. Momentum ini juga membuka peluang bagi partai politik maupun calon independen untuk kembali maju.

Daftar Daerah Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Pilkada ulang 27 Agustus 2025 tidak akan berlangsung serentak di semua daerah. Hanya wilayah tertentu yang mengalami kemenangan kotak kosong yang dijadwalkan ikut pemilihan ulang.

Dari informasi yang beredar, ada dua daerah yang sudah dipastikan menggelar pilkada ulang. Keduanya adalah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Kolaka Timur.

Di Kabupaten Bangka, kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal yang maju pada pilkada serentak 2024. Situasi ini membuat masyarakat akan kembali memilih pada 2025.

Kabupaten Kolaka Timur juga mengalami hal serupa. Kotak kosong menang tipis dari kandidat tunggal sehingga pemungutan suara ulang menjadi solusi.

Tidak menutup kemungkinan daftar daerah bisa bertambah. KPU masih membuka opsi jika ada daerah lain dengan hasil serupa pasca penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Aturan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Berikut beberapa aturan yang berlaku ketika kotak kosong menang dalam Pilkada:

  1. Pilkada harus diulang jika kotak kosong mendapat suara lebih dari 50 persen saat melawan calon tunggal.
  2. Penyelenggaraan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau menyesuaikan dengan jadwal Pilkada serentak terdekat.
  3. Pemerintahan sementara akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat hingga ada kepala daerah definitif.
  4. Calon tunggal yang kalah tetap diperbolehkan mencalonkan diri kembali pada Pilkada ulang.
Tujuan dari pelaksanaan pilkada ulang ini untuk menjaga demokrasi agar tetap kompetitif serta memberi ruang bagi masyarakat untuk menolak calon tunggal yang tidak diinginkan.

Temukan informasi lebih lengkap mengenai dinamika Pilkada dan isu politik terbaru dari tirto.iddi sini.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra