tirto.id - Kuasa Hukum terdakwa korupsi pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut kegagalan proses penyidikan dan penangkapan buron Harun Masiku, merupakan kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan kesalahan kliennya.
Awalnya, Ronny menyinggung dakwaan Jaksa yang menyebut bahwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel. Aksi tersebut dinilai berkaitan dengan belum tertangkapnya Harun hingga saat ini. Ronny beranggapan, dalil tersebut sangat sembrono dan telah mengabaikan fakta.
"Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini," kata Ronny saat menyampaikan duplik untuk terdakwa Hasto dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Ronny mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ponsel milik Kusnadi, yang disebut telah ditenggelamkan, berisi data yang berkaitan dengan keberadaan Harun.
Dia juga menyoroti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/ DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 telah diterbitkan dengan nama-nama tersangka seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hal ini, kata Ronny, menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan dan tidak terhambat.
"Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung," tuturnya.
Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, KPK sebenarnya punya kesempatan untuk menangkap Harun di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020 lalu, namun, kata Ronny, penindakan tersebut tidak dilakukan.
Oleh karena itu, Ronny menyebut, dalil Penuntut Umum yang menyatakan Hasto melakukan perintangan penyidikan tidak terbukti, dan kegagalan penangkapan Harun merupakan kesalahan KPK.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Patra M. Zen, mengatakan bahwa Hasto merupakan korban dari kesalahan Harun Masiku.
Dia mengatakan, Hasto tidak menerima keuntungan apapun dari praktik suap yang dilakukan oleh Harun terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia menyebut, Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, maupun pengaruh dari peristiwa suap tersebut.
Patra pun menyebut, Hasto malah merupakan pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. Patra beralasan, kliennya kehilangan jabatan strategis akibat keterlibatan yang tidak diketahuinya sejak awal.
"Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam," kata Patra.
"Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku," tambahnya.
Kemudian, masih dalam kesempatan yang sama, Hasto mengatakan bahwa tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dari Jaksa Penuntut Umum terhadapnya tidak murni dan merupakan pesanan dari 'kekuatan'.
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak Penuntut Umum," kata Hasto saat membacakan duplik.
Menurut Hasto, tuntutan denda Rp600 juta terhadapnya sangat janggal. Pasalnya, kata Hasto, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya kasus ini.
Diketahui, dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen. Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































