tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan draf revisi UU HAM, yang di dalamnya termasuk mengatur soal korupsi masuk dalam pelanggaran HAM, segera diserahkan ke DPR RI.
"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR," kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Dia mengatakan, UU ini akan menjadi yang pertama kalinya di dunia, yang membahas soal korupsi masuk dalam pelanggaran HAM.
"Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ujarnya.
Meski belum menjelaskan isi pasalnya secara pasti, Pigai menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang masuk dalam pelanggaran HAM adalah korupsi yang berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat luas.
Menurut Pigai jika sebuah pulau mengalami musibah yang jika tidak segera mendapatkan pendanaan akan menyebabkan kematian, dan uang yang seharunya diberikan malah dikorupsi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Nah tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain tidak, tapi yang tadi itu yang emergensi yang kalau saya korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung seperti yang tadi itu," katanya.
"Kalau kamu tidak antar uang seratus juta ke pulau A maka mereka dua hari lagi mati, atau sakit semua masuk rumah sakit semua. Uang itu kalau saya makan kan tidak jadi antar itu, tidak selamatkan mereka itu, nah itu korupsi. Itu korupsi yang melanggar HAM, itu maksudnya contoh ini contoh sederhana ya tapi banyak kasus yang bisa kita temukan lagi," tambahnya.
Pigai juga mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan para ahli dibidang pemberantasan korupsi dan HAM, untuk membahas soal rencana memasukkan korupsi sebagai pelanggaran HAM ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































