tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana LPG satu harga yang akan diterapkan pada 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan tersebut dilakukan lantaran selama ini harga eceran tertinggi (HET) di sejumlah daerah berbeda-beda.
"Kami kaji supaya semua daerah (harganya) bisa sama. Bisa, itu bisa (satu harga). Yang melakukan Pertamina," ucapnya seperti dikutip Antara, Kamis (3/7/2025).
Menurut Dadan, hingga saat ini masih ada ketimpangan signifikan harga LPG 3 Kg. Bahkan, sejumlah daerah di pelosok Indonesia masih menjual satu tabung LPG 3 kg seharga Rp50 ribu.
Dengan menunjuk Pertamina, Kementerian ESDM berharap pengawasan harga eceran LPG bersubsidi tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah.
"Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) melihat kita bisa membuat ini menjadi lebih simple mengawasinya, yaitu menyamakan harga. Kan sering ada LPG yang harganya keterlaluan," terang Dadan.
Meskipun demikian, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut terkait mekanisme, rentang harga, serta menuntaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Adapun Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Sedangkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Dadan juga mengatakan LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah Indonesia. “Kalau sekarang, Pak Menteri kemarin bilang kan satu harga, berarti satu (di nasional), tidak ada per wilayah. Satu Indonesia, satu (harga),” pungkas Dadan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































