Menuju konten utama

Persiapan Sebelum Mengajukan Resign Kerja Menurut Kemnaker

Menurut Kemnaker permohonan resign sebaiknya telah diajukan minimal satu bulan sebelum tanggal keluar dari tempat kerja.

Persiapan Sebelum Mengajukan Resign Kerja Menurut Kemnaker
Ilustrasi Surat pengunduran diri. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tidak setiap bisa dapat bertahan dengan pekerjaannya saat ini. Faktor ketidaknyamanan dapat membuatnya mengambil keputusan untuk keluar dari tempat kerja atau resign. Resign adalah hak setiap pekerja, namun perlu pula memperhatikan berbagai hal sebelum benar-benar keluar.

Ketika resign, maka seseorang akan mengalami perubahan dalam kehidupannya. Contohnya, dia tidak akan lagi mendapatkan upah sebelum mendapatkan pekerjaan baru dan bisa jadi ada masa menganggur setelah itu. Dengan demikian, memutuskan resign harus dipikirkan benar-benar terkait efek yang akan dirasakannya setelah itu.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada beberapa poin yang perlu dipersiapkan oleh pekerja yang sudah yakin untuk mengajukan resign yaitu:

  1. Siapkan mental;
  2. Kembalikan semua fasilitas, termasuk peralatan yang diterima dari tempatnya bekerja;
  3. Buat surat pengunduran diri;
  4. Sampaikan one month notice;
  5. Kumpulkan hasil kerja untuk portofolio;
  6. Perbarui curriculum vitae (CV) atau riwayat hidup;
  7. Buat perencanaan keuangan untuk mempersiapkan diri menghadapi masa jeda bekerja setelah resign.

Kewajiban One Month Notice sebelum Resign

Pekerja yang hendak resign sangat dianjurkan mengajukan one month notice. Istilah tersebut mengacu pada kewajiban pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis yang harus sudah disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai keluar dari pekerjaan. One month notice perlu diterapkan agar tidak merugikan pekerja dan pemberi kerja.

Kebijakan one month notice tertuang dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Pada pasal tersebut ada tiga ketentuan yang mesti dipenuhi pekerja ketika resign. Bunyi ketentuannya sebagai berikut:

Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Perusahaan bisa menetapkan two month notice atau lebih dari itu dengan kesepakatan pekerja, tapi tidak boleh sampai kurang dari satu satu bulan. Saat resign, pekerja juga harus mengajukannya atas kemauan sendiri. Bila memenuhi persyaratan, dirinya berhak pula atas uang pisah dan uang penggantian hak.

Ketika memberikan pemberitahuan pengunduran diri (notice resign) secara lisan kepada atasan atau HRD, sebaiknya memerhatikan etika ini:

  1. Sampaikan permohonan pengunduran diri ke atasan dengan alasan yang logis.
  2. Ekspresikan rasa terima kasih bahwa selama ini sudah mendapatkan berbagai hal bermanfaat dari atasan, rekan kerja, dan perusahaan.
  3. Beritahukan rencana handover dan terangkan mengenai pekerjaan yang akan diselesaikan
  4. Berikan surat pengunduran diri setelah pertemuan tersebut.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial Budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy