Menuju konten utama

Pernyataan Jokowi Mengakhiri Polemik Pemecatan Pegawai KPK?

Jokowi telah bicara soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Dengan demikian, apakah semua akan selesai?

Pernyataan Jokowi Mengakhiri Polemik Pemecatan Pegawai KPK?
Presiden Joko Widodo. foto/Laily Rachev/Biro Setpres

tirto.id - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal polemik tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK). Ia menilai tes tersebut tidak boleh dijadikan alasan memberhentikan 75 pegawai yang tidak lulus.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai," kata Jokowi, Senin (17/5/2021) kemarin.

Pernyataan Jokowi sebenarnya sekadar pengulangan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU KPK yang menyatakan dalam peralihan status tidak boleh satu pun pihak-pihak yang dirugikan, termasuk para pegawai.

Jokowi meminta agar 75 pegawai yang tidak lulus sekadar diberikan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Ia memerintahkan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), dan pimpinan KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Selain itu ia pun meminta hasil TWK dijadikan alat untuk memperbaiki institusi KPK.

Sikap Jokowi direspons positif oleh Wadah Pegawai (WP) KPK. WP KPK menilai pernyataan Jokowi membuat pegawai KPK kembali bersemangat memberantas korupsi, dan pernyataan ini menurut mereka telah membuktikan komitmen Presiden untuk pemberantasan korupsi.

"Kami, seluruh pegawai KPK, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Presiden yang telah menjaga komitmen dalam pemberantasan korupsi dan juga menjaga KPK dari upaya-upaya pelemahanan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo, Senin.

Kegagalan para pegawai memang dikait-kaitkan dengan pelemahan komisi antirasuah. Ia dianggap hilir dari upaya yang telah dimulai bertahun-tahun lalu, tepatnya sejak UU KPK direvisi.

Respons positif juga disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. "Pada dasarnya saya sangat setuju dengan pandangan Presiden Jokowi," katanya, Senin. "Sama seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, hasil TWK yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK."

Terkait tindak lanjut yang juga dikatakan Jokowi, dia mengatakan bentuknya bisa "pendidikan dan internalisasi nilai-nilai kebangsaan."

Sementara itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, pernyataan Jokowi semestinya menjadi alarm bagi Ketua KPK Firli Bahuri. "Pesan ini semakin menegaskan bahwa TWK ini hanya dijadikan alat oleh Firli Bahuri untuk menyingkirkan penggawa-penggawa KPK," kata salah satu anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Senin.

Pernyataan Jokowi juga membuat koalisi semakin yakin bahwa ada penyelewengan yang dilakukan oleh Firli. Koalisi melihat orang-orang ini tidak lulus karena memang dibuat demikian secara sistematis.

Ada masalah personal antara para pegawai dengan Firli. Para pegawai, misalnya, pernah terlibat dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli saat masih menjabat Deputi Penindakan, pernah menolak pencalonan Firli sebagai pimpinan KPK, hingga terlibat dalam advokasi agar panitia seleksi pimpinan KPK mencoret kandidat yang tidak taat lapor LHKPN.

Koalisi pun mendesak para pimpinan KPK untuk patuh pada perintah Jokowi. Sebelumnya Surat Keputusan Pimpinan Nomor 625 Tahun 2021 terbit pada 11 Meri 2021 yang ditandatangani Firli memerintahkan para pegawai yang tak lolos menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan.

"Seluruh pimpinan KPK mematuhi perintah Presiden Joko Widodo dengan menganulir keputusan memberhentikan 75 pegawai KPK; dan kedua, Dewan Pengawas KPK segera mengambil langkah konkret dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat kepada Firli Bahuri," kata Kurnia.

Pernyataan BKN, Kemen PAN-RB, dan KPK

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan "belum bisa jawab sekarang" terkait permintaan Jokowi. "Saya, kan, harus koordinasi dengan Ketua KPK dan Kepala BKN," kata Tjahjo, singkat.

Sementara Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengaku optimistis permintaan Presiden akan dapat dikondisikan secara cepat. "Mestinya sih bisa cepat," kata Bima kepada reporter Tirto, Senin. Meski begitu dia belum bisa memastikan apakah permintaan akan dipenuhi semua atau tidak. "Kita akan kaji dari sisi hukumnya."

Lalu bagaimana dengan pimpinan KPK sendiri?

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyambut positif pernyataan Presiden, bahwa "akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK." Gufron pun sepakat dengan pandangan Jokowi bahwa pegawai KPK tidak boleh dirugikan akibat alih status menjadi ASN.

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," tutur Gufron.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino