Menuju konten utama

KPK: 75 Pegawai Bukan "Dinonaktifkan" Tetapi Diminta Serahkan Tugas

Ali Fikri berdalih, 75 pegawai KPK bukan "dinonaktifkan" tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.

KPK: 75 Pegawai Bukan
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salinan SK asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang beredar adalah sah. SK tersebut ditujukan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri berdalih, Ketua KPK Firli Bahuri dalam surat itu, tak memerintahkan untuk "menonaktifkan" 75 pegawai. Akan tetapi mereka hanya diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali Fikri melalu pernyataan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).

Tujuan dari penyerahan tugas dan tanggung jawab itu, kata Ali Fikri, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

"Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tuturnya.

Bukti bukan "penonaktifan" itu: hak dan tanggung jawab kepegawaian 75 orang itu masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," sambungnya.

KPK hingga kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS ini.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/5/2021), Ali Fikri menyayangkan beredarnya surat keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Firli tersebut. Dia berdalih, surat itu perlu dicek keabsahannya karena tak lengkap, serta tanpa tanggal dan cap kedinasan.

Namun, Ali Fikri tak bisa membantah lagi ketika Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan, surat itu sudah diedarkan ke beberapa dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). WP KPK menyatakan akan melawan perintah "penonaktifan" dari Firli tersebut.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ujar Yudi Purnomo Harahap, Selasa (11/5/2021).

Baca juga artikel terkait 75 PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana