tirto.id - Anggota Bawaslu, Agustiani Tio F, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Agustiani mengakui dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menambahkan keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya masih berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Tambahan BAP pertama," kata Agustianidi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2024).
Agustiani diperiksa selama kurang lebih selama 5 jam, terhitung sejak pukul 13.50 hingga 17.55 WIB.
Ia mengakui tak diperiksa secara bersamaan dengan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, saat diperiksa penyidik KPK. Wahyu sendiri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, hari ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya akan kembali diperiksa pada 8 Januari 2025 mendatang. Sebab, pemeriksaa terhadap Agustiani hari ini, belum tuntas dikarenakan sakit dan harus melanjutkan proses pengobatan.
"Nanti ya mas, kebetulan hari Rabu, kan, dijadwal ulang lagi, ya, Rabu ini. Karena kebetulan Bu Tio ini punya penyakit, kan, ya," kata Army kepada wartawan, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin
Army juga mengatakan pertanyaan penyidik masih seputar dengan Harun Masiku, meski KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Hasto Kristiyanto.
"Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya, pertanyaan pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya. Jadi, enggak jauh di situasi itu, walaupun pemeriksaan ini berdasarkan Sprindik baru ya," tutur Army.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama