Menuju konten utama

Sesuai Arahan Jokowi, KPK akan Jadikan Hasil TWK untuk Evaluasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi soal hasil asesmen TWK 75 pegawai.

Sesuai Arahan Jokowi, KPK akan Jadikan Hasil TWK untuk Evaluasi
Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron di Kampus Universitas Jember, Kamis (19/9).(ANTARA/Zumrotun Solichah)

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasil TWK membuat 75 pegawai KPK tidak lulus dengan status tidak memenuhi syarat.

Ia mengamini Jokowi bahwa KPK mesti memiliki sumber daya manusia yang memiliki komitmen tinggi pemberantasan korupsi. "Kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Jokowi sebelumnya meminta agar hasil TWK digunakan sebagai alat evaluasi lembaga dan individu di KPK, bukan menjadi alasan pemecatan.

Peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.

KPK akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya untuk menindaklanjuti arahan presiden.

"Dengan arahan presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," tandas Ghufron.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz