Menurutnya, pegawai dengan status ganda harus tunduk pada pimpinan KPK. Tapi, mereka memiliki kepentingan pribadi untuk loyal ke atasan di instansi asalnya.
Selain mengevaluasi kinerja pimpinan, legislatif dan pemerintah juga harus mengembalikan independensi KPK dengan merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.