tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto, menyebut tim Biro Hukum KPK akan menelaah putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan dua eks pegawai lembaga antirasuah terkait hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal ini, disampaikan Setyo sekaligus merespons soal IM57+ Institute yang menyatakan dikabulkannya permohonan dua pegawai eks KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, merupakan langkah awal untuk pengembalian 57 pegawai yang sebelumnya tersingkir karena tak lulus TWK.
"Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telah dulu," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Setyo mengatakan tim Biro Hukum maupun Sekjen KPK, Cahya H Harefa, harus menelaah putusan tersebut terlebih dahulu sebelum nantinya memberikan respons atas potensi kembalinya 57 eks pegawai ke KPK.
"Mempelajari dahulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan. Itu saja sementara respons dari saya," ucap Setyo.
Diketahui, KIP mengabulkan permohonan dari dua eks pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Keduanya merupakan representasi dari IM57+ Institute. Atas putusan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai termohon, harus membuka informasi soal hasil assessment TWK yang dilaksanakan 2020 lalu.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan putusan dikutip dari kanal YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Majelis juga membatalkan penetapan pejabat pengelola infomasi dan dokumentasi BKN RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengklasifikasian infomasi yang dikecualikan.
Informasi dinyatakan terbuka sebagai untuk pemohon selama tidak terdapat informasi pribadi pihak lain. BKN harus memberikan informasi kepada para pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan hal ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi untuk mengembalikan 57 pegawai KPK yang sebelumnya tersingkir karena tidak lulus TWK.
"Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," kata Lakso.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































