Menuju konten utama

57 Eks Pegawai Minta Kembali Bertugas, KPK: Tunggu Hasil KIP

Budi menilai, KPK akan menunggu hasil sengketa informasi tersebut sebelum mengambil langkah dengan melihat gugatan diterima atau tidak.

57 Eks Pegawai Minta Kembali Bertugas, KPK: Tunggu Hasil KIP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu hasil dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas adanya permintaan dari 57 eks pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali bertugas di KPK.

"Nah saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

57 eks pegawai ini merupakan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2020 lalu, saat status pegawai berubah menjadi ASN. Mereka diberi nilai merah dan tidak dapat dibina.

57 eks Pegawai yang diwakili oleh Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah tengah mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) agar hasil tes TWK lima tahun lalu dapat dibuka.

Budi menilai, KPK akan menunggu hasil sengketa informasi tersebut sebelum mengambil langkah. KPK, kata Budi, akan melihat terlebih dahulu apakah gugatan dari para eks pegawai itu diterima atau tidak.

"Di mana sengketa informasi ini dan untuk menguji apakah informasi yang diuji tersebut bisa dibuka atau tidak untuk publik atau untuk pemohon sehingga kami ikuti, kami hormati prosesnya karena ini memang menjadi tugas fungsi dan kewenangan di KIP kami ikuti prosedurnya," katanya.

"Nah saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak karena ini pihak termohonnya juga PPID BKN, bukan KPK kalau saya tidak keliru. Jadi pihak termohonnya bukan KPK, pihak termohonnya adalah PPID BKN," tambahnya.

Sementara, Ketua IM57+, Lakso Anindito, mengatakan bahwa gugatan di KIP hanya salah satu langkah yang tengah ditempuh untuk memenuhi hak para eks Pegawai ini.

"Saya ingin menyampaikan bahwa sebetulnya proses yang terjadi di Komisi Informasi Pusat itu merupakan salah satu rangkaian dari suatu bentuk advokasi yang memang kita lakukan dan masih menjadi concern kita sampai saat ini yaitu advokasi untuk bisa memastikan pengembalian 57 pegawai KPK ke KPK," kata Lakso dalam keterangannya.

Dia menilai, dengan dikembalikannya para eks Pegawai ini dapat menunjukkan adanya komitmen dari Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan pemberantasan korupsi.

"Untuk itu, pengembalian 57 pegawai KPK Itu merupakan salah satu upaya Untuk bisa menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada upaya untuk menghalangi proses pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia dan untuk mendukung terciptanya independensi KPK," tuturnya.

Terlebih, kata Lakso, IM57+ juga akan berupaya untuk dapat berkomunikasi dengan tokoh-tokoh nasional termasuk Prabowo untuk bisa meminta pengembalian para eks Pegawai ini ke KPK.

"Karena ini adalah salah satu hak dan juga merupakan hal penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi sudah empat tahun tidak ada realisasi pengembalian kawan-kawan ke KPK dan saya pikir ini merupakan momentum yang tepat pasca 4 tahun ini untuk adanya pengembalian teman-teman ke KPK," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher