tirto.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh dua eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Keduanya merupakan representasi dari IM57+ Institute.
Atas putusan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai termohon harus membuka informasi soal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan pada 2020 lalu.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan putusan dikutip dari kanal YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Majelis juga membatalkan penetapan pejabat pengelola infomasi dan dokumentasi BKN RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengklasifikasian infomasi yang dikecualikan.
Informasi dinyatakan terbuka sebagian untuk pemohon selama tidak terdapat informasi pribadi pihak lain. BKN harus memberikan informasi kepada para pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Hotman Tambunan mengatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen asesmen kepada pemohon.
"Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," kata Hotman dalam keterangan tertulis.
Salah satu korban TWK lainnya, Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan langkah awal kemenangan pemberantasan korupsi.
"Rezim telah berubah, kebenaran mulai terkuak. TWK sebagai langkah abal-abal menyingkirkan pegawai penjaga KPK terbukti cacat karena dilakukan secara diam-diam dan manipulatif. Tujuannya melemahkan pemberantasan korupsi. Ini sebagai Momentum bagi Presiden Prabowo untuk meninjau kembali UU KPK dan kembalinya IM57 ke KPK," kata Giri.
Sementara itu, Ita menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun lalu.
Sejalan dengan Ita, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan hal ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi untuk mengembalikan 57 pegawai KPK yang sebelumnya tersingkir karena tak lulus TWK.
"Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," kata Lakso.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































