Menuju konten utama

KPK Ikuti Perkembangan Sengketa Informasi TWK Eks Pegawai

Budi memastikan bahwa KPK menghormati setiap hasil putusan sidang dan menyatakan KPK telah memberikan keterangan yang dibutuhkan Majelis KIP.

KPK Ikuti Perkembangan Sengketa Informasi TWK Eks Pegawai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengikuti perkembangan sengketa informasi antara eks pegawai KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi soal pernyataan IM57+ Institute yang menyatakan bahwa dikabulkannya permohonan dua eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, merupakan langkah awal untuk pengembalian 57 pegawai yang sebelumnya tersingkir karena tak lulus TWK.

"Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini," kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Budi memastikan bahwa lembaganya menghormati setiap hasil putusan sidang. Dia juga menyebut, KPK sebagai pihak terkait telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis KIP.

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Dimana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," ujar Budi.

"Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," tambah Budi.

Diketahui, KIP mengabulkan permohonan dari dua eks pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan yang disebut sebagai representasi dari IM57+ Institute.

Atas putusan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai termohon, harus membuka informasi soal hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan 2020 lalu.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan putusan dikutip dari kanal YouTube KIP, Senin (23/2/2026).

Majelis juga membatalkan penetapan pejabat pengelola infomasi dan dokumentasi BKN RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengklasifikasian infomasi yang dikecualikan.

Informasi dinyatakan terbuka sebagain untuk pemohon selama tidak terdapat informasi pribadi pihak lain. BKN harus memberikan informasi kepada para pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan hal ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi untuk mengembalikan 57 pegawai KPK yang sebelumnya tersingkir karena tidak lulus TWK.

"Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," kata Lakso.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher