tirto.id - IM57+ Institute menyoroti putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sanksi terhadap 78 pegawai KPK yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Puluhan pegawai itu hanya disanksi untuk membuat permintaan maaf.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan, putusan Dewas KPK ini merupakan bukti adanya korupsi di lembaga anti-rasuah tersebut. Menurut dia, untuk menangani kasus korupsi, Dewas KPK seharusnya bisa memberikan sanksi yang lebih sesuai.
"Seharusnya KPK memberikan contoh bagaimana cara penanganan dilakukan, termasuk dengan pemberian sanksi serius. Sanksi permintaan maaf secara terbuka tidak akan mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/2/2024).
Praswad menilai, dalih Dewas KPK yang hanya bisa memberikan sanksi tersebut menjadi bukti bahwa kinerja mereka tidak jelas. Menurut dia, revisi UU KPK menjadi tidak bermakna saat lembaga etik layaknya Dewas KPK hanya bisa menyuruh pegawai untuk meminta maaf.
Kemudian, ia menyebutkan bahwa seharusnya proses pemidanaan dilakukan terhadap para pegawai KPK yang terlibat pungli. Pemidanaan ini dipertimbangkan berdasar nilai suap yang diterima oleh para pelakunya.
Praswad mengatakan, praktik pungli itu juga menyebabkan kerusakan sistem di KPK karena para pelakunya memegang kuasa terhadap para tahanan Rutan KPK.
"Tanpa adanya pidana, akan menjadi suatu cerminan betapa rapuhnya lembaga anti-korupsi ketika ada korupsi di dalamnya, tetapi hanya diminta meminta maaf," ucapnya.
Ia menambahkan, pimpinan KPK seharusnya turut bertanggung jawab atas praktik pungli yang terjadi. Sebab, praktik pungli justru terjadi di lembaga yang menanganan korupsi.
"Perlu dipertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan atas kegagalan pencegahan korupsi," ucap Praswad.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang