Menuju konten utama

Nurul Ghufron Bingung Soal Loyalitas Ganda Pegawai KPK

Menurutnya, pegawai dengan status ganda harus tunduk pada pimpinan KPK. Tapi, mereka memiliki kepentingan pribadi untuk loyal ke atasan di instansi asalnya.

Nurul Ghufron Bingung Soal Loyalitas Ganda Pegawai KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengaku bingung atas otoritas terhadap pegawai KPK yang berasal dari instansi lain.

"Siapa sih yang paling berotoritas mengelola SDM tersebut, yang begini yang memang perlu dikoordinasikan tata kelola SDM-nya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024).

Ia menyebut, koordinasi antara KPK dan instansi asal pegawai bisa disinkronkan.

"Artinya komunikasi KPK dengan instansi masing-masing pegawai perlu disinkronkan, di titik mana masa jabatannya selama di KPK dan di otoritas mana pengembalian ataupun mempertahankannya itu harus dikoordinasi secara terpadu," ujarnya.

Ghufron juga mengatakan, pegawai dengan status ganda harus tunduk pada pimpinan KPK. Namun, tambahnya, mereka masih memiliki kepentingan pribadi untuk loyal ada atasan di instansi asalnya.

"Setiap pegawai dengan statusnya mengakibatkan dia tugasnya di KPK tunduk atas perintah-perintah pimpinan [KPK], tapi dia juga memiliki kepentingan natural pribadi masing-masing untuk tetap loyal kepada atasannya," tutur Ghufron.

Lebih lanjut, ia menyebut para pegawai status ganda tersebut juga pasti merasa kebingungan atas posisinya di KPK.

Dia mengatakan, hal ini merupakan tantangan bagi KPK untuk mengelola SDM yang dipinjam dari instansi lain.

"Kami memandang ini sebagai sebuah tantangan bagaimana mengemas SDM PnyD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) ini bisa profesional ketika berada di KPK, loyalitasnya kepada instansi KPK, itu tantangan," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mempersoalkan loyalitas pegawai KPK yang membuat sulit menjadi pimpinan KPK.

"Sedikit aja saya menekankan ini, sulitnya menjadi pimpinan KPK. Karena apa? Saya nggak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyal ke siapa," kata Alex di kompleks Gedung Parlemen saat rapat dengan Komisi III di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Menurut Alex, hal tersebut berkaitan dengan loyalitas pegawai KPK yang berasal dari instansi lain. Dia menyinggung para pegawai yang bertugas ke KPK bisa kembali ke instansi asalnya dan berharap mendapat promosi.

"So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan asalnya, itu sangat manusiawi," ucap Alex.

Oleh karena itu, Alex mendorong agar ada aturan baru yang mengatur masalah loyalitas para pegawai ketika bekerja di KPK.

Pernyataan Alex dikritik oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya. Ia menilai permasalahan yang diutarakan Alex bukan masalah baru.

Diky yakin, masalah loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK diakibatkan faktor eksternal maupun internal.

Di sisi internal, masalah loyalitas tidak lepas kegagalan pimpinan KPK dalam mengelola pegawai. Sementara di sisi eksternal, Diky menyinggung posisi penyelidik dan penyidik dari luar instansi KPK yang berimbas pada masalah independensi penegakan hukum.

Maka itu, permasalahan SDM menjadi pekerjaan rumah dan tantangan berat bagi pimpinan KPK periode 2024-2029.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi