tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan etik kepada pegawainya yang merupakan istri dari salah satu tersangka dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Jadi terhadap pihak istri selanjutnya akan tetap dilakukan pemeriksaan pada aspek disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam ASN dan juga tentunya akan diperiksa terkait dengan aspek kode etik di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Pegawai KPK ini merupakan istri dari tersangka Miki Mahfud yang merupakan pihak PT KEM Indonesia. Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya.
Budi juga mengatakan, Istri Miki juga sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik setelah suaminya terjaring OTT.
Budi memastikan bahwa istri Miki tidak terlibat dalam kasus ini. Kata Budi, tidak ditemukan indikasi pembocoran infomasi OTT kepada Miki dari Istrinya.
Diketahui, Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer dan 9 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan pihak PT KEM Indonesia, Temurila.
Mereka diduga telah melakukan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total Rp81 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































