Menuju konten utama
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Tegaskan Istri Tersangka yang juga Pegawai Tak Bocorkan OTT

KPK juga memastikan tersangka Miki tak mendapat perlakuan khusus meski istrinya adalah pegawai lembaga antirasuah.

KPK Tegaskan Istri Tersangka yang juga Pegawai Tak Bocorkan OTT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pegawainya yang merupakan istri dari salah satu tersangka dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak membocorkan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer.

"Sejauh pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam tahapan penyidikan terhadap pihak istri bahwa tidak ditemukan adanya turut campur dari pihak istri terhadap aktivitas-aktivitas ataupun perbuatan yang dilakukan oleh saudara MM sebagai suami dalam konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Salah satu tersangka yang memiliki istri pegawai KPK adalah pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK bersama dengan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dan 12 orang lainnya Rabu (20/8/2025) lalu.

Budi juga memastikan tidak ada perlakuan spesial bagi Miki meski memiliki istri yang bekerja di KPK. Istri Miki justru turut diperiksa terkait dengan perkara ini.

"Kemudian terkait dengan saudari yang merupakan istri dari saudara MM ini, juga kemudian telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti ataupun petunjuk keterlibatan istri terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh suami," ujarnya.

Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa hanya Miki yang terlibat dalam perkara ini. Istrinya, kata Budi, sama sekali tidak berkaitan.

Diketahui, Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Immanuel dan 9 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan.

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati, Direktur Binwasnaker dan K3 ,Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan pihak PT KEM Indonesia, Temurila.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total Rp81 miliar.

Baca juga artikel terkait OTT WAMENAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher