Menuju konten utama
Periksa Kandungan Pakai BPJS

Periksa Kehamilan dengan BPJS untuk Ibu Hamil Apa Syaratnya?

Periksa kehamilan dengan BPJS bisa dilakukan tanpa biaya. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya?

Periksa Kehamilan dengan BPJS untuk Ibu Hamil Apa Syaratnya?
Ilustrasi periksa kesehatan pakai BPJS. foto/istockphoto

tirto.id - Periksa kehamilan dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tidak dipungut biaya, tetapi ibu hamil harus mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Periksa kandungan pakai BPJS dapat dilakukan oleh ibu hamil, sesuai ketentuan dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 50 ayat (2) disebutkan bahwa pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter akan dilayani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama. Periksa kandungan juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas rawat jalan, sesuai isi ayat (3).

Sementara itu, rincian terkait syarat dan prosedurnya dijelaskan secara terpisah dalam buku Panduan Praktis Pelayanan Kebidanan dan Neonatal yang dirilis oleh BPJS.

Dalam buku panduan yang dirilis BPJS dijelaskan, pelayanan kebidanan dan neonatal diselenggarakan guna menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca-persalinan, penanganan pendarahan pasca-keguguran dan pelayanan KB pasca-persalinan, serta komplikasi terkait kehamilan, persalinan, nifas, dan KB pasca-persalinan.

Jika ingin mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan, ibu hamil bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Cara daftar BPJS untuk ibu hamil sama seperti peserta lain, baik secara langsung datang ke kantor maupun via daring di situs resmi terkait.

Pemeriksaan Kehamilan yang Ditanggung BPJS

BPJS untuk ibu hamil mencakup beberapa layanan, mulai dari pemeriksaan kehamilan hingga bayi baru lahir. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak rincian pelayanan yang ditanggung BPJS, sebagaimana tertulis dalam buku panduan praktis, berikut ini.

1. Pelayanan pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC)

Dalam pelayanan perawatan antenatal, ibu hamil berhak memperoleh saran dan informasi mengenai tempat kelahiran yang tepat sesuai kondisi dan status kesehatannya.

BPJS untuk ibu hamil juga akan melayani dan menginformasikan seputar tanda-tanda bahaya dan gejala yang memerlukan bantuan segera dari petugas kesehatan.

Periksa kehamilan dengan BPJS melalui program ANC ini bertujuan menjaga ibu hamil selama mengandung, saat melakukan persalinan, hingga nifas. Harapannya, pelayanan ini bisa mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Periksa kandungan pakai BPJS mencakup pemeriksaan umum kondisi ibu dan bayi menggunakan ultrasonografi (USG). Lantas, berapa kali BPJS bisa digunakan untuk USG?

Wakil Menteri Kesehatan dr. Kante Saksono Harbuwono menjelaskan hal itu dalam rilis resmi Kementerian Kesehatan berjudul "Tekan Angka Kematian Ibu, 4.180 USG Portable Siap Tahun Depan" pada November 2021 lalu.

"Kita keluarkan berbagai macam strategi yang pertama adalah bahwa pemeriksaan kehamilan yang tadinya minimal 4 kali menjadi 6 kali selama kehamilan, 2 kali pemeriksaan diantaranya harus diperiksa oleh dokter," ujarnya.

2. Persalinan

Persalinan merupakan benefit yang berhak didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan atau persalinan.

3. Pemeriksaan bayi baru lahir

Selain periksa kehamilan dengan BPJS, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan pada bayi baru lahir.

Jika ibu hamil melakukan persalinan normal pervaginam dengan berat dan kondisi bayi sehat, pelayanan perawatan bayi sudah termasuk dalam paket persalinan ibu. Artinya, ibu tidak perlu membuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri.

SEP adalah bukti keabsahan peserta yang diterbitkan di fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa seseorang tersebut berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan terkait.

4. Pemeriksaan pasca-persalinan atau postnatal care (PNC)

Setelah persalinan, ibu hamil juga membutuhkan pelayanan khusus, terutama pada masa nifas awal, yaitu setelah kelahiran dan selama tujuh hari setelah melahirkan. Peserta BPJS berhak mendapatkan layanan ini, berdasarkan buku panduan yang dirilis pihak penyelenggara.

5. Pelayanan KB

Jenis KB yang ditanggung BPJS kesehatan meliputi Tubektomi dan Vasektomi, konsultasi dan pemasangan, KB spiral atau IUD, serta KB suntik.

Syarat Cek Kehamilan dengan BPJS

Syarat periksa kehamilan di puskesmas dengan BPJS secara umum sama dengan layanan periksa kandungan pakai BPJS di fasilitas kesehatan lain.

Intinya adalah pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.

Walakin, ibu hamil tetap bisa memanfaatkan layanan periksa kandungan pakai BPJS di dokter praktik tingkat pertama yang bekerja sama. Selain itu, periksa kehamilan juga bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, dengan syarat tertentu.

Rincian syarat periksa kehamilan dengan BPJS untuk ibu hamil di tiga fasilitas kesehatan di atas, meliputi:

  • Jika Anda melakukan pemeriksaan kehamilan melalui bidan di dalam gedung atau menggunakan sarana fasilitas kesehatan tingkat pertama, pembayarannya sudah termasuk dalam kapitasi.
  • Sebagai catatan, Sistem pembayaran kapitasi adalah sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu berdasarkan jumlah orang yang terdaftar di fasilitas kesehatan itu.
  • Jika periksa kandungan pakai BPJS dilakukan oleh bidan jejaring di luar gedung atau tidak menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama, pembayarannya ditagihkan per tindakan (fee for service). Tagihannya diberikan melalui faskes tingkat pertamanya.
  • Maksimal kunjungan periksa kehamilan dengan BPJS yang bisa ditagihkan secara fee for service, masing-masing sebanyak 4 kali. Kunjungan lebih dari 4 kali tidak bisa ditagihkan kepada BPJS Kesehatan
  • secara fee for service, tetapi termasuk dalam biaya kapitasi.
  • Apabila periksa kehamilan dengan BPJS dilakukan oleh dokter praktik tingkat pertama yang bekerja sama, pembayarannya sudah termasuk dalam kapitasi.
  • Sebaliknya, jika periksa kandungan pakai BPJS dilakukan oleh bidan jejaring dokter praktik tingkat pertama yang bekerja sama, pembayarannya mesti menggunakan sistem fee for service.
  • Kondisi kehamilan normal harus diperiksakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan lanjutan hanya dapat dilakukan jika punya indikasi medis lain, berdasarkan surat rujukan fasilitas kesehatan pertama.
  • Pemeriksaan kehamilan dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat.

Alur Pemeriksaan Kehamilan dengan BPJS

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ibu hamil yang punya BPJS disarankan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Periksa kandungan pakai BPJS bisa dilakukan di fasilitas kesehatan lain, misalnya, rumah sakit, tetapi dengan syarat ada rujukan dari fasilitas kesehatan pertama.

Berikut ini prosedur periksa kehamilan dengan BPJS.

  1. Ibu hamil datang ke fasilitas kesehatan terkait, membawa identitas BPJS Kesehatan
  2. Anda bisa langsung pergi ke resepsionis, kemudian memberikan kartu BPJS.
  3. Setelah pendataan selesai, ibu bisa langsung menerima pelayanan dari bidan atau dokter.
  4. Jika ibu didiagnosis mengalami kondisi kehamilan tertentu, dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama mungkin akan memberikan surat rujukan.
  5. Dengan begitu, artinya, ibu hamil disarankan untuk pergi ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
  6. Anda bisa pergi ke sana dengan membawa kartu BPJS dan surat rujukan.
  7. Anda akan mendapatkan SEP dari rumah sakit tersebut.
  8. Setelah itu, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kehamilan.

Baca juga artikel terkait KEHAMILAN atau tulisan lainnya dari Fadli Nasrudin

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Addi M Idhom