Menuju konten utama

Perda KTR Direvisi, Perokok di Malioboro Bisa Didenda Langsung

Octo menuturkan Satpol PP masih menunggu isi revisi Perda KTR terkait besaran denda dan proses teknik penindakan kawasan bebas rokok di Malioboro.

Perda KTR Direvisi, Perokok di Malioboro Bisa Didenda Langsung
Kendaraan tradisional andong dan becak terparkir di muka Teras Malioboro. Tirto/Siti Fatimah

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta (Jogja) menggodok revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di kawasan Malioboro. Revisi Perda KTR ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Perda KTR ini direncanakan akan rampung pembahasannya pada Triwulan II tahun 2026. Salah satu poin yang dibahas dalam Perda KTR Kota Yogyakarta adalah penindakan bagi pengunjung yang kedapatan merokok di Malioboro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menerangkan, ada perubahan pola penindakan yang akan dilakukan jika mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024.

Octo menerangkan pada aturan lama di Perwal Nomor 261 Tahun 2020, penindakan bagi perokok di kawasan Malioboro hanya berupa pemberian sanksi denda melalui pengadilan. Namun dalam Perda KTR baru yang saat ini sedang dibahas, lanjut Octo, Satpol PP bisa melakukan denda langsung di lokasi.

"Dulu (aturan lama) peringatan dan ada sanksi yustisi berupa denda. Denda harus menggunakan proses persidangan," kata Octo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

"Di Perda (KTR) baru, kita dorong agar denda nanti bisa administrasi langsung. Denda bisa dilakukan langsung di tempat (tanpa melalui persidangan)," imbuh Octo.

Sebagai catatan, Pemkot Yogyakarta telah menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lewat penerbitan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 261 Tahun 2020.

Terkait besaran denda, Octo menuturkan masih menunggu pembahasan dari Perda KTR yang baru. Selain besaran denda, teknis penindakan pun juga masih menunggu disahkannya Perda baru tersebut.

Octo membeberkan kesulitan utama dalam penegakan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR yakni mayoritas pengunjung adalah wisatawan dari luar daerah. Hal itu menyulitkan jika denda yustisi harus lewat persidangan dahulu.

Kesulitan lainnya adalah papan tanda larangan merokok tidak bisa dipasang sembarangan di Malioboro. Hal ini karena kawasan Malioboro adalah kawasan sumbu filosofis.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut Perda KTR terbaru saat ini sedang dibahas di DPRD Kota Yogyakarta. Hasto berharap pembahasan Perda KTR ini bisa cepat.

Hasto menyebut Perda KTR ini akan memperkuat kawasan Malioboro sebagai proyek percontohan kawasan bebas asap rokok. Nantinya, selain kawasan Malioboro, kawasan Sumbu Filosofis yakni dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak akan diberlakukan aturan kawasan tanpa asap rokok.

"Kita berusaha betul untuk Malioboro kita tertibkan. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di Sumbu Filosofis. Ini (Malioboro) jadi kawasan pertama sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok," tegas Hasto.

"Begitu merokok (di Malioboro) langsung didenda. Tidak perlu palunya di Pengadilan," tutup mantan Kepala BKKBN ini.

Baca juga artikel terkait KAWASAN TANPA ROKOK atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Andrian Pratama Taher