Menuju konten utama

Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Buat Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta saat ini menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menerapkan Perda KTR.

Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Buat Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD DKI Jakarta tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Khusus Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan alasan pencanangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ani mengatakan bahwa banyak anak-anak dan remaja yang sudah merokok sejak usia dini. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta terhadap siswa SMP dan SMA pada 2017, sebanyak 36 persen siswa sudah pernah merokok.

“Didapatkan bahwa sebanyak 2.113 siswa SMP dan SMA atau ini setara dengan 36 persen dari siswa, pernah merokok pada usia termuda pertama. Pertama kali merokok yaitu usia 7 tahun,” ujar Ani saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Raperda KTR di DPRD Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ani juga menyampaikan data usia pertama kali seseorang merokok. Orang yang pertama kali merokok di rentang usia 10-14 tahun disebutnya ada 18,6 persen, sedangkan pada rentang usia 15-19 tahun mencapai 55,6 persen.

“Untuk di Jakarta, usia pertama kali seseorang merokok itu ada di usia 10-14 tahun, itu ada 18,6 persen. Sementara, yang berusia 15-19 tahun, yang pertama kali merokok itu ada di persentase 55,6 persen. Ini berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023,” terang Ani.

Ani juga menyebut bahwa Jakarta saat ini menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menerapkan Perda KTR.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 514 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR. Tersisa adalah termasuk DKI Jakarta [dalam] 45 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang kawasan tanpa merokok,” jelasnya.

Jika Perda KTR nantinya diterapkan di Jakarta, hal itu akan sejalan dengan komitmen Jakarta menjadi kota global.

“[Penerapan Perda KTR] ini juga sejalan dengan komitmen Jakarta untuk menuju global. Kawasan tanpa merokok ini dapat dijadikan sebagai satu indikator kota berkelanjutan atau sustainability,” ucapnya.

Selain itu, kata Ani, penerapan KTR di Jakarta bisa turut mencegah berbagai penyakit berisiko yang timbul akibat aktivitas merokok.

“Di tahun 2021, [penyakit] risiko merokok itu menempati urutan yang kedua di bawah tekanan darah tinggi. Begitu juga untuk penyakit dengan pembiayaan kesehatan tertinggi di Indonesia. Yang paling tinggi itu adalah penyakit jantung, kemudian kanker, stroke, gagal gijal,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KAWASAN TANPA ROKOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi