Menuju konten utama

Pemprov Jakarta Susun Perda Larangan Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta susun Perda terkait larangan ondel-ondel mengamen. Simak penjelasannya.

Pemprov Jakarta Susun Perda Larangan Ondel-Ondel Mengamen
Ilustrasi Ondel-Ondel. FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Ondel-ondel selama ini menjadi ikon budaya Jakarta Namun, boneka raksasa khas Betawi itu kini tengah menjadi sorotan. Pemprov Jakarta dikabarkan susun Perda terkait larangan ondel-ondel mengamen.

Keberadaan ondel-ondel lebih sering dijumpai di perempatan jalan atau gang sempit. Mereka kerap digunakan sebagai alat untuk mengamen. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerhati budaya Betawi.

Fenomena ondel-ondel turun ke jalan dianggap telah menggeser makna kesenian. Awalnya sebagai simbol adat yang sarat makna. Akan tetapi, ondel-ondel berubah fungsi menjadi sekadar alat mencari uang.

Beberapa warga juga mengeluhkan aktivitas ini karena sering disertai pengeras suara yang mengganggu dan muncul di waktu yang tidak tepat. Kini, hal tersebut akan dilarang. Lalu, apa saja pokok aturan yang akan diterapkan dan alasan utama larangan tersebut?

Pemprov Jakarta Susun Perda Larangan Ondel-Ondel Mengamen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggulirkan langkah serius untuk melindungi warisan budaya Betawi. Pemprov DKI mempunyai rencana pelarangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat ngamen di jalanan.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang tengah disusun. Konon, sebagai bagian dari upaya menempatkan kesenian tersebut kembali pada konteks budaya yang lebih sakral dan terhormat.

Langkah ini menjadi bagian dari visi baru Pemprov DKI. Mereka katanya ingin memisahkan antara ekspresi seni tradisional dan aktivitas ekonomi informal yang kerap dianggap merendahkan nilai budaya.

Ondel-ondel selama ini justru tampil di trotoar dan lampu merah hingga dianggap telah kehilangan konteks asli sebagai simbol spiritual dan budaya masyarakat Betawi.

Sejumlah legislator daerah menilai bahwa kebijakan melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen merupakan bentuk perlindungan terhadap warisan budaya Betawi yang memiliki nilai simbolik tinggi bagi warga ibu kota.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya merawat identitas kultural Jakarta di tengah arus komersialisasi yang kerap menempatkan simbol tradisi sekadar sebagai alat mencari nafkah.

Melansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva, menyatakan bahwa pihaknya mendukung inisiatif tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga kesenian khas Betawi agar tetap bermartabat.

“Kami di Komisi E memahami bahwa Ondel-Ondel adalah bagian penting dari warisan budaya Betawi yang harus dihormati dan dilestarikan dengan cara yang tepat,” ujarnya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Elva, aktivitas mengamen menggunakan ondel-ondel tidak merepresentasikan bentuk pelestarian yang ideal. Ia menilai praktik tersebut justru bisa memudarkan makna budaya dari simbol ikonik tersebut.

“Karena itu, kami melihat bahwa rencana pelarangan penggunaan Ondel-ondel untuk mengamen oleh Gubernur Pram adalah langkah yang dapat dimaklumi,” tegasnya.

Meski mendukung langkah pembatasan, Elva juga mengingatkan agar penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang berkeadilan bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari atraksi ondel-ondel.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya sudah menegaskan komitmen terhadap pelestarian budaya Betawi, termasuk menata ulang fungsi ondel-ondel agar tidak lagi dijadikan sarana mengamen.

“Saya ingin Ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik,” ucapnya.

Sementara Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebutkan ondel-ondel seharusnya berada tempat yang layak. Alasannya adalah ondel-ondel termasuk bagian pelestarian budaya hingga perlu dikembalikan pada marwah asli.

“Kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Ini kita akan masukkan supaya ondel-ondel tampil di tempat yang pantas,” ungkap Rano, Senin 2 Juni 2025, dikutip laman RRI.

Baca juga artikel terkait PROGRAM PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Beni Jo