Menuju konten utama

DPRD DKI Target Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September

Abdurrahman mengatakan, saat ini Pansus KTR belum akan mengundang pihak pengusaha yang mengaku keberatan dengan wacana Ranperda KTR di Jakarta.

DPRD DKI Target Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September
Rapat Pansus KTR dengan agenda pembahasan pasal per pasal Ranperda KTR yang digelar di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/9/2025) siang. tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - DPRD DKI Jakarta terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Nantinya, setelah peraturan tersebut berlaku, Jakarta akan memiliki kawasan-kawasan tertentu yang dilarang untuk merokok.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan, pembahasan terkait Ranperda KTR itu ditargetkan rampung pada akhir September 2025 ini.

“Mungkin akan ada satu tahapan satu waktu lagi akan kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa di bulan September ini [selesai], sesuai dengan masa jatahnya pansus,” ujar Abdurrahman kepada para wartawan usai mengikuti rapat Pansus KTR dengan agenda pembahasan pasal per pasal Ranperda KTR yang digelar di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/9/2025) siang.

Abdurrahman mengakui bahwa Pansus KTR saat ini sedang kejar tayang untuk segera ‘menggolkan’ pembahasan Ranperda KTR, agar bisa segera diproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Oleh karena itu, Abdurrahman menyebut, saat ini Pansus KTR belum akan mengundang pihak pengusaha yang mengaku keberatan dengan wacana Ranperda KTR di Jakarta.

“Sepertinya sudah tidak [akan mengundang pihak pengusaha] karena waktunya kan habis ini. Pansus itu tanggung jawabnya ke Ketua [DPRD], jadi setelah saya pansus apapun hasilnya, kita sampaikan ke ketua yang memberikan mandat kepada pansus,” jelasnya.

Meski begitu, Abdurrahman menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tak melarang sepenuhnya warga untuk merokok ketika Ranperda KTR disahkan. Menurutnya, aturan itu hanya sebatas mengatur tempat khusus untuk merokok dan tempat penjualan rokok.

“Sekali lagi di KTR ini tidak melarang merokok, tetapi mengatur tempat merokok, mengatur tempat jualan, dan di Perda ini memang untuk kesehatan, hak kesehatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan Ranperda KTR di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025), mengatakan telah menyelaraskan ranperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Astacita sebagai prioritas nasional.

Dia menegaskan Pemprov DKI berkomitmen melindungi kesehatan warga dari polusi udara dan paparan asap rokok.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Meskipun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok masih berupa peraturan gubernur, implementasinya tetap konsisten, sehingga Jakarta menjadi indikator, rujukan, sekaligus tempat belajar bagi provinsi lain dalam penerapan kawasan bebas rokok,” jelas Rano, dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait KAWASAN TANPA ROKOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher