Menuju konten utama

Poin-poin Usulan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Adinkes menilai, kebiasaan warga merokok saat ini telah membuat masyarakat lebih mementingkan rokok daripada membeli makanan dan memicu stunting anak-anak.

Poin-poin Usulan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD DKI Jakarta tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta.

Dalam rapat yang digelar di DPRD Jakarta, Rabu (11/6/2025), Pemprov Jakarta menyampaikan data perokok serta keinginan Jakarta lepas dari daftar daerah yang belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Sementara itu, masyarakat sipil berharap pemerintah Jakarta mau mengesahkan Raperda KTR. Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) mengeklaim bahwa masyarakat kurang mampu lebih memilih membeli rokok daripada membeli makanan seperti daging dan telur.

“Perilaku membeli rokok, mengutamakan membeli rokok pada keluarga kurang mampu, itu pengeluaran nomor dua, nomor tiga terbesar dalam keluarga tersebut, membutakan dari kesadaran untuk membeli daging, membeli telur, membeli sayur, yang lebih sehat,” ujar Perwakilan Adinkes, Khalik, dalam RDP yang digelar Rabu (11/6/2025).

Mereka juga menilai bahwa rokok menjadi pemicu stunting.

Sementara itu, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyebut area merokok yang ada saat ini belum menghadirkan udara yang bersih. Mereka mengutip temuan IYCTC di Yogyakarta bahwa ruangan sebelah ruang khusus merokok tetap tercemar asap rokok.

“Temuan IYCTC kemarin di Jogjakarta juga menunjukkan kadar PM 2,5 yang tinggi di ruangan yang bahkan bersebelahan langsung dengan area khusus merokok, ini artinya tidak ada ruang yang benar-benar aman jika ruang merokok masih disediakan,” ungkapnya.

Di sisi lain, sejumlah legislator menyuarakan pendapat soal pengaturan KTR. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Hakim Lubis, menyarankan agar KTR dilakukan di kawasan hiburan malam.

Ia menegaskan, pemerintah tak boleh melarang total penjualan rokok, melainkan mengatur tempat merokok karena warga punya hak untuk merokok.

“Jadi yang perlu kita atur itu kawasannya, bukan melarang total penjualan. Orang mau merokok itu kan hak ya, karena kan semua orang punya hak juga gitu,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Zahrina Nurbaiti, menyoroti bahwa merokok bisa mengganggu ketahanan keluarga. Ia mencontohkan suami bisa saja meminta paksa uang sementara uang tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan di tengah kesulitan hidup. Oleh karena tu, Zahrina berharap ada penerapan sanksi dalam Perda KTR.

“Jadi tidak sekadar wacana saja tapi bagaimana kita menerapkan sanksi itu,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MEROKOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher