Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp500 ribu, akan diatur dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR).
Pemkot Depok akan merevisi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga di wilayah Kota Depok dilarang merokok, hanya di kawasan tertentu yang sudah disediakan.
Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno mengatakan bahwa perlu keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan kebijakan terkait larangan pengguna sepeda motor berkendara sambil merokok.
Dinas Perhubungan DIY menunggu sosialisasi dari Kemenhub mengenai penerapan ketentuan larangan pengendara motor merokok yang tertuang dalam Permenhub 12/2019.
Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, tidak ada nominal tertentu yang disebutkan soal denda berkendara sambil merokok dalam larangan PM12 Tahun 2019.
Pemerintah Indonesia masih juga belum serius membahas pengendalian tembakau, menurut aktivis Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas Asap Rokok, Abdillah Ahsan.