tirto.id - Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Muhammad Irsyad mendesak pemerintah untuk melarang total penayangan dan peredaran iklan rokok yang terbukti menjadi sarana yang menghasud anak-anak dan remaja untuk merokok.
"Kami berharap pemerintah melalui Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR dapat mendorong pelarangan total iklan rokok di media penyiaran," kata Irsyad melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Ikatan Pelajar Muhammadiyah sendiri merupakan bagian dari Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau.
Dalam keterangannya, Irsyad juga menyatakan agar diberlakukan larangan total iklan, promosi dan sponsor rokok menjadi sebuah keniscayaan untuk menurunkan prevalensi konsumsi rokok karena merupakan jembatan antara produksi dan konsumsi rokok.
"Riset kami telah menunjukkan banyak pengaruh iklan rokok terhadap pelajar dan remaja dalam meningkatkan konsumsi rokok di kalangan generasi muda," kata Irsyad melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019, pemerintah telah menyasar penurunan jumlah perokok pemula dari tujuh persen menjadi 5,2 persen. Sayangnya, pada 2016, angkanya justru naik menjadi 8,8 persen.
Pada 11 September 2014, Ikatan Pelajar Muhammadiyah telah menyampaikan Kertas Posisi kepada Tim Rumah Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla tentang Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau yang diselaraskan dengan Program Nawacita.
Koalisi mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan bersama DPR. Sikap tersebut menunjukkan posisi Presiden yang menganggap RUU tersebut belum perlu karena sudah ada aturan lain tentang pertembakauan yang lengkap.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani