tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan segera mencopot iklan rokok yang berada di area stasiun menyusul adanya permintaan dari Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI).
"PT KAI masih melakukan evaluasi terhadap pemasangan iklan rokok di areal stasiun,” kata Kepala Humas PT KAI Agus Komaruddin kepada Antara, Jumat (16/11/2018).
Agus mengklaim, evaluasi itu telah dilakukan sejak PT KAI menutup iklan rokok di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi sebelumnya mengatakan akan menggugat PT KAI bila tidak segera mencopot iklan rokok yang masih terpasang di beberapa stasiun. YLKI, kata Tulus, akan menggugat bersama jaringan masyarakat pengendali tembakau.
Agus menjelaskan, proses pencopotan itu akan dilakukan bersamaan dengan evaluasi yang dilakukan oleh pihak PT KAI. Kendati demikian, Agus tetap mengapresiasi masukan dari YLKI.
"Kami berterima kasih terhadap YLKI atas masukannya terhadap PT KAI," tutur Agus.
YLKI mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan iklan rokok berukuran besar yang terpasang di lima lokasi, seperti Stasiun Tugu Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Stasiun Tawang Semarang, Stasiun Pasar Turi Surabaya, dan Stasiun Gubeng Surabaya.
Menurut YLKI, pemasangan iklan rokok itu melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Namun, Agus mengatakan bahwa iklan rokok itu tidak lagi terpasang di Stasiun Lempuyang, dan di Stasiun Tugu Yogyakarta sudah ditutupi kain batik.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto