Menuju konten utama

YLKI Sebut Smoking Room di Bus AKAP Langgar UU Kesehatan

YLKI menilai keberadaan ruang merokok (smoking room) di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melanggar Undang-Undang Kesehatan.

YLKI Sebut Smoking Room di Bus AKAP Langgar UU Kesehatan
Foto Dadan Mulya, model iklan PSA peringatan merokok di bungkus rokok. tirto.id/Bhaga.

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai keberadaan ruang merokok (smoking room) di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melanggar Undang-Undang Kesehatan.

"Dengan tegas Pasal 115 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok, dan dilarang keras adanya smoking room," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/2/2019).

Tulus mengatakan ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.

Selain itu, Tulus menilai bus akan lebih cepat kumuh jika terpapar asap rokok dari smoking room. Tulus pun menyebut ada potensi kebakaran di dalam bus akibat rokok.

Oleh karena itu, Tulus meminta kepada Direktorat Jenderal Hubungan Darat untuk mengkaji kembali keberadaan smoking area di dalam bus. Tulus mengaku telah menerima banyak keluhan dari konsumen dan juga telah menjumpai secara langsung.

"Contohlah PT KAI [PT Kereta Api Indonesia] yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh," katanya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MEROKOK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri