Menuju konten utama

Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lain di Indonesia

Perbedaan koperasi dan badan usaha lain di Indonesia mencakup beberapa hal, mulai dari tujuan, kepemilikan, hak suara, hingga penanggung jawab.

Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lain di Indonesia
Ilustrasi Koperasi. foto/Istockphoto

tirto.id - Koperasi merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha di Indonesia, selain usaha milik swasta dan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi secara khusus adalah menyejahterakan anggotanya. Dalam pelaksanaanya, koperasi memiliki landasan idiil, struktural, dan operasional.

Dalam sejarahnya, koperasi berdiri sebagai antitesis dari sistem kapitalisme yang telah menjalar di sistem ekonomi secara global. Hal yang sama juga berlaku dalam perjalanan sejarah koperasi di Indonesia.

Di Indonesia, koperasi pertama kali diperkenalkan oleh R. Aria Wirjaatmadja, Patih Purwokerto, pada 16 Desember 1886. Kala itu ia mendirikan Hulp en Spaarbank, lembaga dengan model koperasi kredit Raiffeisen dengan tujuan menolong kaum priyayi dari cengkeraman lintah darat.

Koperasi mulai berkembang pesat di Indonesia pada 1939. Terhitung ada sekitar 1.712 koperasi yang berkembang, dengan 14.134 anggota, kala itu.

Lantas, apakah perusahaan sama dengan koperasi?

Apa Saja yang Membedakan Koperasi dan Badan Usaha Lainnya?

Perbedaan koperasi dan badan usaha lain mencakup beberapa aspek, mulai tujuan, pemilik usaha dan permodalan, hak suara dan pemegang kekuasaan tertinggi, sistem keanggotaan dan voting pemilihan pengurus, penentu kebijakan perusahaan, jasa atas modal, penerima hasil usaha, hingga siapa penanggung jawab kerugian.

Berikut ini penjelasan lengkap perbedaan koperasi dan badan usaha lainnya:

1. Tujuan pendirian

Tujuan pendirian koperasi adalah menyelenggarakan usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Sementara itu, perusahaan bertujuan menghasilkan barang dan jasa guna memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

2. Pemilik usaha dan permodalan

Modal awal koperasi diperoleh dari simpanan pokok anggotanya. Modal koperasi dapat berubah mengikuti mutasi keluar-masuknya anggota. Selain itu, koperasi dapat memanfaatkan sumber-sumber lain, dari dalam maupun luar koperasi.

Sementara itu, modal awal badan usaha lain berasal dari penyertaan pertama para pemilik. Badan usaha lain dapat meningkatkan modalnya dengan penjualan saham ke masyarakat melalui pasar modal.

3. Hak suara dan pemegang kekuasaan tertinggi

Pemegang kekuasaan tertinggi koperasi berada di tangan rapat anggota. Masing-masing anggota memiliki hak dan kedudukan sama.

Sementara itu, kekuasaan tertinggi dalam badan usaha lain berada di tangan pemilik atau pemegang saham. Jumlah saham menentukan dominasi pemegang badan usaha.

4. Sistem keanggotaan dan voting pemilihan pengurus

Keanggotaan koperasi berasal dari orang-orang yang menjadi pelanggan setelah bergabung dengan menyerahkan modal dalam bentuk simpanan pokok. Seluruh anggota berkesempatan sama untuk terlibat aktif dalam mengelola serta mengawasi usaha koperasi. Maka dari itu, hubungan koperasi dengan anggotanya bersifat langsung.

Di sisi lain, hubungan pemilik badan usaha dengan kegiatan bersifat tidak langsung dan tidak jelas. Sebab, ada pemisahan fungsi pemikiran dan fungsi manajemen.

5. Penentu kebijakan perusahaan

Penentu kebijakan dalam koperasi adalah pengurus. Sementara itu, penentu kebijakan badan usaha lain adalah pihak-pihak yang sudah ditetapkan oleh direksi perusahaan.

6. Jasa atas modal

Balas jasa atas modal pada koperasi terbatas. Sementara itu, balas jasa atas modal dalam badan usaha lain cenderung tidak terbatas.

7. Penerima hasil usaha

Hasil usaha dalam koperasi dibagikan kepada anggota sesuai pertimbangan jasa masing-masing anggota. Sementara itu, pembagian keuntungan badan usaha lain ditentukan oleh jumlah kepemilikan saham. Selain itu, sistem pembagian keuntungan dalam badan usaha lain untuk karyawannya berupa gaji, bukan berupa sisa hasil usaha (SHU).

8. Penanggung jawab kerugian

Penanggung jawab kerugian koperasi adalah semua anggota serta jumlah model equity. Dalam badan usaha lain, pihak yang bertanggung jawab atas kerugian adalah pemilik atau pemegang saham.

Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta

Badan usaha swasta adalah badan usaha yang kepemilikannya berada di tangan pihak swasta. Salah satu keuntungan dari keberadaan badan usaha swasta adalah meningkatnya penerimaan pajak pemerintah.

Koperasi dan badan usaha swasta memiliki beberapa perbedaaan, mulai tujuan, pembagian laba, hingga hak suara. Berikut penjelasan terkait perbedaan koperasi dan badan usaha swasta:

  1. Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sementara itu, badan usaha swasta berorientasi mencari keuntungan sebesarnya.
  2. Laba koperasi dibagikan sesuai jasa anggotanya. Sementara itu, pembagian laba pada badan usaha swasta berdasarkan seberapa besar modal yang ditanam.
  3. Seluruh anggota koperasi memiliki hak suara yang sama. Di sisi lain, hak suara di badan usaha swasta ditentukan dari jumlah modal yang dimiliki.

Baca juga artikel terkait ILMU EKONOMI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin