Menuju konten utama

Perbaiki Akurasi, Data PHK akan Diintegrasikan dengan BPJS

Kedua data ini akan diintergasikan menjadi kesatuan yang mana resmi dari pemerintah.

Perbaiki Akurasi, Data PHK akan Diintegrasikan dengan BPJS
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam konferensi di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan pihaknya akan menggunakan data terbaru untuk melakukan pendataan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dilakukan usai banyaknya perbedaan rekapan data PHK antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan pengusaha.

Yassierli mengatakan, data PHK dimiliki Kementeiannya sejauh ini masih berdasarkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan terkait, terutama data PHK di daerah-daerah. Hal ini yang kemudian menjadi tantangan baginya.

“Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Pengambilan data PHK baru, nantinya tidak hanya dari Kemnaker, tetapi juga dari BPJS Ketenagakerjaan. Kedua data ini akan diintergasikan menjadi satu yang mana merupakan data resmi dikeluarkan dari pemerintah.

“Kita akan menggunakan data baru di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,” jelas Yassierli.

Terkait data PHK, Yassierli meminta agar tidak hanya melihat hanya dari jumlah pekerja yang menjadi korban PHK saja, tetapi juga melihat tenaga kerja yang telah terserap ke lowongan kerja yang tersedia.

“Untuk data ini jangan hanya bicara PHK-nya berapa banyak, tetapi juga perlu melihat berapa tenaga kerja yang sudah terserap di beberapa perusahaan, untuk kemudian dijadikan sebagai catatan kami,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terjadi kenaikan jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga per 20 Mei 2025, yakni sebanyak 26.455 orang.

Mulanya, jumlah korban pekerja yang mengalami PHK pada periode Januari hingga 23 April 2025 mencapai angka 24.036 orang. Artinya ada kenaikan sekitar 2.419 orang selama rentang waktu sebulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan jika dibandinkan periode sama tahun sebelumna, jumlah PHK kali ini juga meningkatan sekitar 5.000 orang.

“Lebih tinggi sedikit. Untuk bulan Mei kan maksudnya? Lebih tinggi sedikit, sedikit saja,” kata Indah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS PHK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra