tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terjadi kenaikan jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga per 20 Mei 2025, yakni sebanyak 26.455 orang. Mulanya, jumlah korban pekerja yang mengalami PHK pada periode Januari hingga 23 April 2025 mencapai angka 24.036 orang. Artinya ada kenaikan sekitar 2.419 orang selama rentang waktu sebulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan jika dibandinkan periode sama tahun sebelumna, jumlah PHK kali ini juga meningkatan sekitar 5.000 orang.
“Lebih tinggi sedikit. Untuk bulan Mei kan maksudnya? Lebih tinggi sedikit, sedikit saja,” kata Indah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Indah menyebut lonjakan angka PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 10.695 orang terkena PHK dalam periode Januari hingga Mei 2025. Sementara Jakarta menjadi kota dengan kasus PHK terbanyak ke dua dengan total kasus sebanyak 6.279 orang. Sedangkan Riau menduduki posisi ke tiga dengan kasus PHK sebanyak 3.570 orang.
Data PHK dari Kemnaker ini adalah laporan dari dinas ketenagakerjaan langsung di daerah. Adapun untuk sektornya, katanya kasus PHK mayoritas terjadi di sektor perdagangan besar eceran, pengolahan, dan jasa.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat 73.992 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam periode 1 Januari hingga 10 Maret 2025. Angka tersebut didasarkan pada jumlah karyawan yang berhenti dari kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara di sepanjang 2024, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 257.471 peserta kehilangan pekerjaan, dengan 154.010 peserta mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian, untuk periode Januari-Maret 2025, terdapat 40.683 peserta yang mengajukan klaim JHT.
Indah pun menanggapi perbedaan data antara Apindo dan Kemnaker. Katanya, data dari Apindo itu perlu dipastikan kembali, apakah sudah inkrah atau belum. Dalam hal ini, kedua pihak baik dari perusahaan dan pekerja telah sepakat terhadap proses PHK.
“Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” ucap Indah.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































