tirto.id - Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan pemangkasan pajak penghasilan (PPh) Final Royalti menjadi 1,5 persen bagi penulis. Insentif ini berlaku pada semester II-2026.
Penulis sekaligus pegiat literasi, Henry Manampiring, menilai kebijakan insentif pajak ini sebagai satu langkah awal yang patut diapresiasi. Menurutnya, kepedulian pemerintah terhadap nasib penulis mulai terlihat, meskipun belum menyentuh seluruh akar masalah.
"Respons saya tentu senang sekali. Ini adalah satu langkah awal positif dari kepedulian pemerintah atas ekosistem literasi," ujar Henry saat dihubungi Tirto, Rabu (27/5/2026).
Henry yang dikenal melalui buku Filosofi Teras itu, mengungkapkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi satu langkah menuju profesi yang layak. Di sisi lain, insentif ini diharapkan dapat mendorong munculnya penulis-penulis baru dari dalam negeri.
"Literasi Indonesia membutuhkan lebih banyak penulis lokal. Jika tidak, maka literasi kita akan lebih banyak didominasi penulis asing dan perspektif asing. Untuk bisa menarik lebih banyak penulis lokal, tentu membutuhkan daya tarik finansial sebagai profesi yang layak. Kebijakan pajak penulis yang baru ini satu langkah lebih dekat ke situ," jelasnya.
Royalti Kecil, Pembajakan Besar
Meski mengapresiasi langkah pemerintah, Henry tak menampik bahwa masih banyak tantangan struktural yang membelenggu penulis Tanah Air. Ia menyebut setidaknya empat masalah utama: royalti yang kecil, pembayaran royalti hanya dua kali setahun, ketidakpastian pendapatan, serta pembajakan yang merajalela.
"Pemangkasan pajak ini jelas menjawab kebutuhan penulis, walau belum semuanya,” ucapnya.
Menurut Henry, meringankan pajak adalah langkah yang membantu penulis untuk bisa hidup dari tulisannya. Namun, itu belum cukup jika pembajakan dibiarkan terus terjadi.
Ia menegaskan bahwa buku bajakan tidak hanya merugikan penulis, tetapi juga rantai industri penerbitan secara luas.
"Hal lain yang masih menjadi PR pemerintah adalah pembajakan yang terlalu bebas, baik di toko fisik maupun online. Setiap buku bajakan yang terjual adalah nafkah yang terenggut, tidak hanya dari penulis, tapi ribuan orang yang bekerja di penerbitan, percetakan, toko buku," urainya.
Sementara itu, penulis produktif yang dikenal dengan nama pena Trinity menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kemajuan besar dalam ekosistem penulis di Indonesia.
“Aku sangat berbahagia dan senang sekali. Aku sudah menulis sejak 2007 dan mengalami masa pajak 15 persen, lalu turun ke 6 persen dengan syarat NPPN yang sulit, dan sekarang jadi 1,5 persen. Ini perubahan yang lumayan besar,” ujarnya kepada Tirto.
Penulis buku The Naked Traveler tersebut menyambut baik insentif tersebut. Trinity menyoroti sejumlah tantangan administratif yang kerap membayangi kebijakan pajak bagi penulis.
Berdasarkan pengalamannya, prosedur mendapatkan tarif PPh 6 persen melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebelumnya sangat rumit dan memakan waktu lama.
“Bikin NPPN itu sulit banget, harus ke KPP setempat dan buat surat pernyataan. Baru di 2025 ini agak mudah lewat sistem Cortex. Untuk aturan 1,5 persen ini, aku belum tahu apakah syaratnya otomatis atau tetap ribet. Kasihan untuk penulis lama atau yang agak gaptek kalau prosedurnya panjang,” tambahnya.
Insentif bagi Ekosistem Perbukuan
Di sisi lain, Trinity mengingatkan pemerintah bahwa penurunan pajak royalti hanyalah satu bagian kecil dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, ekosistem perbukuan secara keseluruhan masih tertekan oleh pajak berlapis, mulai dari pajak kertas hingga proses pencetakan.
“Harusnya (insentif) juga berlaku untuk buku. Sekarang kertas kena pajak, printing kena pajak, ininya kena pajak. Jadi berlapis-lapis. Gimana caranya buku bisa affordable (terjangkau) kalau komponen produksinya mahal?” ucapnya.
Masalah harga buku yang mahal inilah yang menurut Trinity menyuburkan praktik pembajakan buku di Indonesia. Ia merasa penurunan pajak royalti tidak akan berdampak signifikan jika karya penulis terus dicuri oleh sindikat pembajak tanpa ada tindakan hukum yang tegas.
“Meski pajak sudah 1,5 persen, kalau bukunya dibajak ya kita tidak dapat apa-apa. Penerbit, distributor, sampai toko buku semuanya rugi. Pembajakan ini sudah jadi sindikat, tapi kurang pengawasan dan belum pernah ada penangkapan atau penindakan hukum yang setahuku sampai dihukum,” kata Trinity.
Menulis untuk Cari Duit Semakin Sulit
Meskipun demikian, Trinity mengakui bahwa profesi penulis saat ini sedang berada di masa yang menantang. Persaingan dengan media sosial dan kemudahan self-publishing di platform digital tanpa ISBN membuat industri buku konvensional semakin menurun.
Sebagai penulis yang telah menerbitkan 16 buku, ia pun merasa masih kesulitan untuk menggantungkan hidup hanya dari menulis. Pasalnya, jumlah pembaca semakin hari semakin susut.
“Kalau hari ini orang menulis untuk cari duit, itu susah banget. Kecuali untuk mereka yang sudah punya base pembaca raksasa seperti Dewi Lestari, Leila S. Chudori, atau Eka Kurniawan. Tapi untuk penulis umum, pendapatan royalti dan jumlah pembaca sekarang memang semakin menurun,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memberi insentif pajak bagi penulis dengan penurunan PPh Final Royalti menjadi 1,5 persen. Insentif ini bagian dari paket stimulus ekonomi II-2026.
Dalam dokumen Kemenkeu, insentif akan diatur lewat PP dengan sasaran 16,6-41,5 ribu penulis. Sebelumnya, royalti penulis dikenai pajak progresif 5-35 persen, kini diusulkan menjadi PPh final 0,5-1,75 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif ini untuk mendorong lebih banyak penulisan buku ilmiah dan literasi, karena jumlah penulis, terutama ilmiah, masih sedikit.
“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku. Sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar,” kata Purbaya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





































