Menuju konten utama

Penjelasan PT Pos Soal Pemangkasan Bantuan Karyawan Pensiun

PT Pos Indonesia mulai melakukan pemberhentian benefit langsung sejak 1 Mei 2025.

Penjelasan PT Pos Soal Pemangkasan Bantuan Karyawan Pensiun
Logo PT Pos Indonesia. FOTO/posindonesia.co.id/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keputusan PT Pos Indonesia (Persero) yang memangkas bantuan bagi karyawan pensiunannya dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan keuangan perusahaan. Langkah ini juga dianggap sebagai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Komisaris Utama PT Pos Indonesia (Persero), Budi Djatmiko, mengklaim keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian BUMN, serta hasil kajian internal. Berdasarkan arahan dan hasil kajian tersebut, pemberian benefit langsung tidak memiliki dasar kewajiban legal dan dinilai tidak memberikan kontribusi langsung terhadap kinerja perusahaan.

“Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Itu sudah 100 persen dibayarkan oleh Dapenpos (Dana Pensiun Pos Indonesia). Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan itu dihentikan, karena itu suatu yang menyalahi ketentuan. Hal ini juga sebenarnya tidak dilakukan oleh perusahaan lain,” kata Budi kepada Tirto, berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari direksi, Selasa (6/5/2025).

Dari pihak direksi sendiri mengakui bahwa PT Pos Indonesia mulai melakukan pemberhentian benefit langsung berupa tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan sumbangan iuran BPJS Kesehatan secara langsung kepada para pensiunan yang berlaku pada 1 Mei 2025.

Budi mengatakan, hal ini dilakukan dengan mengganti skema benefit langsung menjadi bantuan pensiunan, yang dialokasikan berdasarkan tingkat manfaat pensiun dan masa kerja para pensiunan. Bantuan tersebut kemudian diberikan kepada pensiunan yang menerima manfaat pensiun di bawah Rp1.200.000, dengan batas minimum pensiun tetap sebesar Rp137.500.

“Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional,” ujarnya.

Oleh karenanya langkah ini juga memperhatikan keberlanjutan Dapenpos, efisiensi anggaran, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan BUMN.

Atas perubahan ini, ke depan PT Pos Indonesia memastikan akan melakukan sosialisasi kebijakan ini secara menyeluruh kepada para pensiunan, karyawan aktif, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Perusahaan juga telah menyusun mitigasi risiko dan strategi komunikasi untuk menjaga kepercayaan publik serta menjaga reputasi perusahaan.

“Manajemen PT Pos Indonesia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan, melainkan menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, misalnya melalui dana CSR yang selama ini sudah diberikan berupa bantuan Perbaikan Rumah dan Alat Kesehatan kepada para pensiun,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PT POS INDONESIA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra