tirto.id - Presiden Prabowo Subianto melantik Erick Thohir menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). Dengan demikian, Erick melepas jabatannya sebagai Menteri BUMN.
Di satu sisi, Erick masih menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Merespons hal ini, Erick belum menyatakan apakah dirinya bakal mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI.
"Nanti, kan, itu ada prosesnya di FIFA. Ya, FIFA sebagai badan olahraga tertinggi di dunia nanti mereka yang akan [menentukan]," kata Erick di Istana Negara, Rabu.
Saat ditanya apakah Erick berniat mundur, ia mengaku hanya akan mengikuti peraturan FIFA. Menurut Erick, FIFA pasti bakal menindaklanjuti soal dia yang menjabat Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI.
"Semua aturan dari FIFA. Itu FIFA yang atur nanti," ucap Erick.
"Nanti biar FIFA yang bersurat," sambung dia.
Ia mengaku telah menerima arahan dari Prabowo terkait jabatan barunya. Kata Erick, pejabat kerap melupakan tugas pokok dan fungsi untuk menaungi pemuda yang menjadi beban menteri Pemuda dan Olahraga.
Padahal, Erick menyatakan terdapat 131 juta pemuda di tanah air. Seratusan juta pemuda itu disebut bakal menjadi fondasi pembangunan tanah air.
"Artinya, pemuda ini ke depan harus kita bangun secara kapabilitas untuk bisa bersaing secara global, dan cinta tanah air, dan harus menjadi bagian untuk membangun bangsa kita ke depan," tutur Erick.
Erick menambahkan dalam bidang olahraga, dirinya hendak menjadikan olahraga sebagai alat pemersatu bangsa. Erick mengaku hendak menambah jumlah kompetisi olahraga di level pusat maupun daerah.
"Karena tadi ini basis yang penting kenapa manusia itu perlu, tidak hanya badan, juga pikiran yang sehat untuk membangunnya," pungkas Erick.
Kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan muncul sebab PSSI berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang saat ini kemudian dipimpin oleh orang yang sama.
Dalam Statuta FIFA 2024 No. 2 Pasal 15 tentang Anggaran Dasar Asosiasi Anggota, huruf i menyinggung di antaranya untuk menghindari konflik kepentingan. "Menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan," bunyi pasal tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































