tirto.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, diperiksa selama 6 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/9/2025). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
Berdasarkan pantauan Tirto, Filianingsih mulai diperiksa sekira pukul 13.42 WIB dan baru rampung pada pukul 20.00 WIB.
Filianingsih mengenakan baju batik berwarna cokelat sambil dikawal oleh lebih dari lima orang yang juga mengenakan batik.
Saat dihampiri awak media, Filianingsih mengatakan dirinya diperiksa penyidik KPK terkait dengan tugas-tugasnya sebagai Deputi Gubernur BI.
"Tugas-tugas lah ya," kata Filianingsih kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan dirinya datang sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan agar bisa membantu proses penyidikan perkara ini.
Filianingsih menyebut kebijakan terkait dengan CSR BI sudah berlangsung lama dan digunakan untuk membantu pemberdayaan masyarakat.
Kata Filianingsih, CSR tidak hanya bisa diberikan oleh perusahaan yang profit oriented. Dia menyebut, perusahaan seperti BI yang non-profit juga bisa memberikan CSR dengan tujuan untuk berbagai.
"Itu kebijakan, kebijakan sudah ada ya dari dulu jadi kalau namanya corporate itu social responsibility itu kan bagaimana kita itu berbagi membantu misalnya kepedulian sosial, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, jadi enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented ya jadi namanya berbagi begitu ya, makasih ya," pungkasnya.
Setelah itu, Filianingsih tidak menjawab lagi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media dan terus berjalan ke arah mobil, sambil dikawal oleh beberapa orang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya disebut telah melakukan penyimpangan atas penggunaan dana CSR BI-OJK. Sebagian uang yang mereka terima dan seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, malah masuk ke kantong pribadi.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























