Menuju konten utama

KPK akan Periksa Deputi Gubernur BI soal Kasus CSR BI-OJK Besok

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK.

KPK akan Periksa Deputi Gubernur BI soal Kasus CSR BI-OJK Besok
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Kamis (11/9/2025).

"Besok ada pemeriksaan, jawabannya ya," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

Asep mengatakan penyidik KPK bakal menggali dana CSR yang diterima oleh tersangka yang merupakan Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan kepada Filianingsih.

"Jadi, bagaimana korelasi sampai PSBI (program CSR di BI) itu bisa diberikan, terkait dengan kongkalikong," ucap Asep.

Pemeriksaan Filianingsih besok, agenda jadwal ulang dari pemanggilan sebelumnya. Filianingsih sempat dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (19/6/2025) lalu. Namun, tidak menghadiri panggilan tersebut karena telah memiliki agenda yang dijadwalkan.

Dalam kasus ini, Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Dana sosial tersebut, tidak sepenuhnya digunakan untuk melakukan kegiatan sosial. Melainkan, masuk juga ke kantong pribadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama