Menuju konten utama
Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK Panggil Pegawai DPR, OJK, hingga BI di Kasus Dana CSR BI-OJK

KPK memanggil total 16 saksi, termasuk pejabat Bank Indonesia untuk mendalami kasus korupsi dana CSR BI-OJK.

KPK Panggil Pegawai DPR, OJK, hingga BI di Kasus Dana CSR BI-OJK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi PBSI-Dkom Bank Indonesia (BI), Hery Indratno, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Namun, Budi belum memberikan konfirmasi mengenai kehadiran Hery. Budi juga belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari Hery.

Selain Hery, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya yaitu Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri, Eka Kartika; Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI, Ageng Wardoyo; Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, Andri Sopiandi.

Kemudian, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Anita Handayani Putri; Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK 2020-Sekarang, Dhira Krisna Jayanegara; Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK 2022-2024, Erinco Hariantoro; Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK, Ferddy Rahmadi.

Lalu, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Ferial Ahmad Alhoreibi; Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Sarilan Putri; Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan 2019-2024, Helen Manik.

Kemudian, Pensiunan Bank Indonesia (Tenaga Honorer Individu Bank Indonesia), Hanafi; Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Nita Ariesta Moelgeni; Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan 2024, Indarto Budiwinoto; Tenaga Ahli Heri Gunawan 2019-2024, Martono; dan Ekonom Ahli Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta 2024, Hestu Wibowo.

Sama seperti Hery, Budi belum mengonfirmasi mengenai kehadiran dan materi pemeriksaan yang akan digali dari 15 saksi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya merupakan Anggota DPR RI.

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.

Rinciannya yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Budi menjelaskan, dana sosial tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk melakukan kegiatan sosial, tetapi juga masuk juga ke kantong pribadi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher