tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis Senior Departemen Hukum Otorita Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
"Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Budi mengatakan, Pratomo akan digali pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya merupakan Anggota DPR RI.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.
Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Budi menjelaskan, dana sosial tersebut, tidak sepenuhnya digunakan untuk melakukan kegiatan sosial. Melainkan, masuk juga ke kantong pribadi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































